-->

Cara Daftar Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Bagi Yang Tidak Di Undang Di Sim Pkb


Sergur id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB



Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Cara Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB
Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur yang berbahagia, Masih Terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 wacana Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Perlu juga diketahui bahwa Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan ialah :
  1. Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik
  2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  3. TMT pengangkatan maksimal 2015
  4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur, Selanjutnya untuk yang TIDAK TERUNDANG sebagai calon penerima kegiatan pendidikan profesi guru 2017 dikarenakan salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat berikut ini:
  1. Telah mempunyai Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai penerima PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Untuk itu Apabila Anda Merasa Telah memenuhi syarat sesuai dengan Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan, segera cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah. Bila berdasarkan Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Bapak/Ibu calon penerima PPG Sergur, Apabila Telah Melalukan Perbaikan data dan telah melaksanakan Singkronisasi Dapodik, selanjutnya Segera Buka Akun Pribadi SIM PKB http://simpkb.id dan akan ada isu untuk melaksanakan pelaporan terkait registrasi Calon Peserta PPG dalam jabatan selanjutnya silahkan buka formulir pengaduan tersebut yang beralamat http://gg.gg/aduansimpkb . untuk mengisi Formulir tersebut diwajibkan untuk login akun google terlebih dahulu.

Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Cara Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

Related Posts

Post a Comment