-->

Guru K13 : Syarat Dan Pengajuan Nuptk Tahun 2018

Syarat dan Pengajuan NUPTK Tahun 2018/Cara menmampukan NUPTK Tahun 2018 - Alhamdulillah kini admin sudah bisa membagikan isu Pendidikan lagi, pada postingan kali ini admin akan membagikan Informasi terkait Verval PTK tahun 2018 guna menmampukan atau guna pengajuan NUPTK (Penerbitan NUPTK).

Pada prosedur Penerbitan NUPTK atau Pengajuan NUPTK tahun 2018 ini termampu syarat guna urus dalam menmampukan NUPTK Baru dalam pengajuan NUPTK gres secara online tahun 2018, perlu diketahui guna daftar NUPTK gres tahhun 2017/2018 ini kita harus membaca dulu syarat guna menmampukan NUPTK bersama verval NUPTK secara online.

Silahkan Download Syarat dan Pengajuan NUPTK Tahun 2018 format pdf di bawah ini :
Download Kebijakan Penerbitan NUPTK Tahun 2018 (Unduh)
Download Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018 (Unduh)
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 (Unduh)
Download 1-SURAT PENGANTAR SALINAN (Unduh)
Download 2-SALINAN PERATURAN SESJEN NUPTK (Unduh)
Download 3-SALINAN LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK (Unduh)
Alhamdulillah kini admin sudah bisa membagikan isu Pendidikan lagi Guru K13 : Syarat dan Pengajuan NUPTK Tahun 2018

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud bersama:

  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK yaitu arahan tumpuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK yaitu proses proteksi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK yaitu proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK yaitu proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini.
  5. Pendidik yaitu guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat guna menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  7. Dinas Pendidikan yaitu unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat bidang pendidikan.
  8. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2 Pengelolaan NUPTK bertujuan guna:
  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3 Pengelolaan NUPTK dilakukan bersama prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.


Pasal 4
  1. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
  2. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penerbitan NUPTK; b. Penonaktifan NUPTK; dan c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
  1. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK bersama tahapan: a. penetapan calon akseptor NUPTK; dan b. penetapan akseptor NUPTK.
  2. Penetapan calon akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id. b. belum mempunyai NUPTK; dan c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  3. Penetapan calon akseptor NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
  4. Penetapan akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon akseptor NUPTK.
  5. Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id bersama mesematkan syarat sebagai berikut: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. ijazah dari pendidikan dasar hingga bersama pendidikan terakhir; c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesematkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
  6. PDSPK menerbitkan NUPTK sehabis syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
  7. PDSPK memutuskan akseptor NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Lebih jelasnya lagi silahkan eksklusif download prosedur penerbitan NUPTK 2018

PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK
Berdasarkan Rapat bersama BapakS esjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli2017


1.      NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
a)      Datanya sudah ada dalam Dapodik;
b)      bertugas/mengabdidi satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
c)      melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai bersama ketentuan;
d)      pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e)      Tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan Pendidikan yang ber-NPSN
2.   NUPTK identic bersama NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi bersama kebutuhan dan persyaratan yang berlakudi masing-masingunit kerja;
3.  NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidikdan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang Pendidikan yang ada;
4.      Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjenu.p. PDSPK;
5.      Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
6. Unit utama Pembina bisa memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK guna kepentingan pelaksanaan aktivitas nyasesuai bersama persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.


KONSEP PERSYARATAN YANG DIUSULKAN
PENERBITAN NUPTK
1.      Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam system aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;
2.      Guru/pendidik dan tenagakependidikan yang belum mempunyai NUPTK sehabis dilakukan proses verval ptk oleh PDSPK;
3.      Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (Pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmasdan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
4.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS(honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
5.      Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
6.      Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasiataululusandariLPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
7.      Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dariLPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
8.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat akseptor NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya(scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi verval ptk.data.kemdikbud.go.id
a)      KartuTanda Penduduk (KTP)
b)      Ijazah dari Sekolah Dasar(SD) s.d.PendidikanTerakhir
c)      Guru/pendidikdanTendik yang berstatusPNS mesematkan:
1)      Surat Keputusan(SK) PNS/CPNS
2)      Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
d)      Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, mesematkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
e)      Guru/pendidikdan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, mesematkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru atau pun Tendik (GTY/PTY danGTT/PTT) olehYayasan/Lembaga Pendidikan;
f)       Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan menyerupai yang dimaksud dalam butir 7.d dan7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun  secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada  sekolah dan/atau Yayasan yang sama.
9.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program-program khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan bersama surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.


PENONAKTIFAN NUPTK

1.      Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
2.      NUPTK yang diusulkan guna dinonaktifkana.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
3.      Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUD-Dikmas dalam bentuk soft copy;
4.      Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
5.      Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK GTK KEMENDIKBUD
Alhamdulillah kini admin sudah bisa membagikan isu Pendidikan lagi Guru K13 : Syarat dan Pengajuan NUPTK Tahun 2018
MEKANISME PENONAKTIFAN NUPTK KEMENDIKBUD
Sebelum
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTLFAN NUPTK
  • Guru Kemendikbud
  1. Pemohon mengajukan surat pengnonaktifan NUPTK atas nama sendiri kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan guna dinonaktifan bukan atas nama orang lain;
  3. Pemohon memberikan alasan penonaktifan NUPTK;
  4. Surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  5. Surat Persetujuan dari Disdik.

Sesudah

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTLFAN NUPTK
  1. Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan guna dinonaktifkaa.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
  3. Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUD-Dikmas dalam bentuk soft copy;
  4. Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  5.  Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.



Related Posts

Post a Comment