-->

Http://Jarti.Gtk.Kemdikbud.Go.Id Alamat Website Acara Pengajar Pengganti (Jarti)

Sergur id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah kegiatan baru yang dinamakan dengan Program Pengajar Pengganti (Jarti) .

Apa itu Program Pengajar Pengganti (Jarti)?

Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.


Latar Belakang 

Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan  diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang  dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan. 

Pengertian Program Pengajar Pengganti (Jarti)  

Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di kawasan khusus untuk menggantikan Guru Daerah  Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah kegiatan baru yang dinamak Http://Jarti.Gtk.Kemdikbud.Go.Id Alamat Website Kegiatan Pengajar Pengganti (Jarti)


Syarat Mengikuti Program Pengajar Pengganti (Jarti)  


  • Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang  dilegalisasi;
  • Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;
  • Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;  
  • Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; 
  • Menandatangani pakta integritas;


Cara Mendaftar Program Pengajar Pengganti (Jarti)  

Calon akseptor melakukan registrasi online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id

1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama; 
  • Email aktif; dan
  • Membuat Password.


2. Verifikasi akun 

  • Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
  • Ikuti perintah yang diterima pada email.

3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat. 

Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas

1.    Melengkapi profil diri

2.    Alamat (sesuai KTP, dan domisili saat ini)

3.    Latar Belakang Pendidika

4.    Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)

5.    Unggah berkas Pendaftaran.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah kegiatan baru yang dinamak Http://Jarti.Gtk.Kemdikbud.Go.Id Alamat Website Kegiatan Pengajar Pengganti (Jarti)


Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2018)

1.    Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.

2.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.

3.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.

4.    Kebenaran pakta integritas.

5.    Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6.    Kebenaran Surat Keterangan Sehat.

7.    Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.

Penetapan akseptor (6-8 Agustus 2018)
1.    Verifikasi dan validasi data peserta,

2.    Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,

3.    Letak wilayah lokasi JARTI

Pengumuman (10 Agustus 2018) 

Kelulusan seleksi JARTI  akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id

Registrasi JARTI 

Merupakan konfirmasi kesediaan akseptor untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan peran sesuai dengan keputusan penetapan peserta. Registrasi akseptor dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)

Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi kawasan peran akan dilakukan pembekalan singkat oleh:

1.    Dinas Pendidikan Propinsi untuk akseptor JARTI jenjang SMA/SMK

2.    Dinas Pendidikan Kabupaten untuk akseptor JARTI jenjang SD dan SMP

Penugasan di kawasan khusus 

1.    Peserta melakukan peran selama ± 3 (tiga) bulan

2.    Tanggal 1 September hingga dengan 2 Desember 2018

Pelaporan kegiatan 

1.    Setelah selesai melakukan tugas, akseptor wajib membuat dan memperlihatkan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan.

2.    Laporan mampu diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id

Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2018) 

Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka akseptor tersebut berhak mendapatkan

Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Hak Peserta JARTI

1.  Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan.

2.  Biaya Transpor keberangkatan dari  kawasan asal akseptor ke kawasan sasaran dan kepulangan  dari kawasan sasaran ke kawasan asal akseptor (at cost).

3.  Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan.

Penghargaan 

Kepada akseptor JARTI yang telah merampungkan peran pengabdian di kawasan khusus akan diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Sanksi 

Sanksi akan diberikan melalui tahapan:
1.   Peringatan secara lisan.

2.   Peringatan secara tertulis.

3.   Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan  dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima. Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.

4.   Pemberian eksekusi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud sehabis melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat terkait di sekolah sasaran.

Demikianlah isu sergur id mengenai http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti) yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya.

Related Posts

Post a Comment