Kali ini saya akan membahas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ada beberapa pertanyaan mengenai NUPTK yang perlu jawaban, ialah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
2. Siapa saja yang berhak untuk menerima NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melakukan peran minimal 2 tahun mengajar.
3. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Demikianlah isu mengenai Tanya Jawab Seputar NUPTK yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment