-->

Cara Menaikkan Kelas Akseptor Asuh Di Dapodik 2019

Post a Comment
Dapodik 2019 - Bapak/Ibu operator data pendidikan (Dapodik) yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan
Baru-baru ini dapodik versi 2019 telah di rilis yang artinya bahwa kiprah seorang operator dapodik sudah menanti. Dengan di rilisnya dapodik terbaru versi 2019 maka kiprah seorang operator dapodik untuk menginput data sekolah di tahun fatwa 2018/2019 sudah siap untuk di kerjakan.

Pada postingan sebelumnya saya telah membagikan artikel mengenai cara melaksanakan tarik akseptor didik secara online semoga sanggup secara otomatis masuk kedalam aplikasi dapodik 2019. Selain itu saya juga telah membagikan cara untuk melaksanakan tambah akseptor didik gres dan tambah akseptor didik pindahan secara manual ke dalam aplikasi dapodik versi 2019.

Meskipun pada buku panduan dapodik versi 2019 dikatakan bahwa tidak lagi sanggup malakukan penambahan akseptor didik secara manual namun hal itu ternyata masih sanggup untuk dilakukan hanya saja caranya agak sedikit berbeda dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya.

Secara umum Langkah awal yang harus di kerjakan sesudah menginstal aplikasi dapodik 2019 yaitu melaksanakan pekerjan awal yang wajib di lakukan oleh seorang operator dapodik yaitu meluluskan akseptor didik pada tingkat simpulan dan melaksanakan penaikkan kelas pada pada tiap-tiap kelas sesuai dengan jumlah kelas yang terdapat pada aplikasi dapodik masing-masing sekolah.

Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada aplikasi dapodik versi sebelumnya dengan aplikasi dapodik versi 2019 ini, salah satunya yaitu proses meluluskan akseptor didik pada tingkat akhir.
Jika pada aplikasi dapodik versi 2018 setiap operator dapodik wajib untuk melaksanakan proses meluluskan siswa tingkat jadinya di aplikasi dapodik namun berbeda dengan aplikasi dapodik versi 2019 dimana proses untuk melaksanakan pelulusan siswa pada tingkat simpulan sudah tidak perlu dilakukan oleh operator dapodik alasannya yaitu aplikasi dapodik 2019 telah secara otomatis meluluskan siswa yang berada pada tingkat akhir.

Baiklah pada posingan kali ini kembali saya akan membahas mengenai cara untuk melaksanakan proses menaikkan kelas pada siswa yang berada di kelas 7 dan 8 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau menaikkan siswa yang berada di kelas 10 dan 11 pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Kegiatan menaikkan kelas di aplikasi dapodik 2019 masih berlaku dan wajib dilakukan secara manual oleh operator dapodik semoga siswa sanggup berada di rombel yang sesuai dengan rombel ketika ini.

Untuk mengetahui cara melaksanakan proses menaikkan kelas akseptor didik pada dapodik 2019 maka silahkan simak klarifikasi di bawah ini :

1. Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik versi 2019 lalu silahkan anda login memakai username dan password yang sesuai dengan yang anda gunakan selama ini.




2. Setelah itu pada sajian dapodik 2019 klik goresan pena “Rombongan Belajar”


3. Kemudian pada bab bawah klik goresan pena “ Menu Aksi”


4. Pada pilihan Menu Aksi pilih goresan pena “Kenaikan Kelas”




5. Setelah itu silahkan anda masukkan/pilih nama rombel yang bakal rekan OPS naik kan kelasnya.




6. Sebagai teladan ini Admin menentukan kelas 7A sesuai dengan nama rombel yang ada di dapodik yang admin miliki



7. Setelah itu baka; muncul peringatan yang bertuliskan “ Anda yakin akan menaikkan kelas pada rombel  kelas 7A” jikalau rekan OPS telah merasa yakin maka silahkan klik “YA” maka secara otomatis seluruh akseptor didik yang berada di kelas tersebut akan naik ke kelas 8A.




Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar Dapodik 2019 terkait dengan judul CARA MENAIKKAN KELAS PESERTA DIDIK DI DAPODIK 2019

Related Posts

Post a Comment