-->

Cara Mengisi Mkg Data Rincian Ptk (S12) Di Simpatika 2018/2019

Post a Comment
Simpatika 2018/2019 - Cara mengisi MKG Data Rincian PTK (S12) tahun pelajaran 2018/2019 di Simpatika berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan dibawah naungan kemenag. Simpatika merupakan sistem aplikasi pendidikan pengembangan manajeman sekolah/madarasah berupa pendataan kepala sekolah, guru, karyawan, dan akseptor didik. Masa kerja golongan dikala sekarang ini tidak lagi dicantumkan lewat prosedur skakpt tetapi melalui perubahan data rinci PTK.
 di Simpatika berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan dibawah naungan kemenag Cara Mengisi Mkg Data Rincian Ptk (S12) Di Simpatika 2018/2019
Cara Mengisi MKG di SIMPATIKA
Untuk mengisi dan melakukan pengubahan data MKG Bapak/Ibu guru, silahkan ikuti petunjuk berikut ini.

Cara Pengisian MKG PTK di SIMPATIKA
  • Pertama login dengan akun PTK Anda, kunjungi alamat Simpatika di  simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah berhasil masuk kemudian pada sajian akun, pilih potongan layanan SIMPATIKA PTK.
  • Selanjut nya pada beranda akun PTK, pilih sajian Riwayat Pegawai, submenu Riwayat Pegawai.
  • Tambahkan data golongan, dengan cara pilih icon tambah (+).
  • Isikan data golongan dan masa kerja yang valid & sesuai di kotak dialog Tambahkan data Riwayat. Untuk menyimpan nya pilih Tambahkan, lihat gambar dibawah ini.
     di Simpatika berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan dibawah naungan kemenag Cara Mengisi Mkg Data Rincian Ptk (S12) Di Simpatika 2018/2019
    Data Rincian
  • Setelah melalui tahap tersebut berrti Anda telah mengerjakan PERUBAHAN DATA, perlu diketahui bahwasannya itu hanya bersifat SEMENTARA, untuk menjadikannya Permanen pilih Jadikan Permanen. Sekarang Bapak/Ibu tinggal mengajukan perubahan data tersebut untuk dilakukan persetujuan oleh lembaga Kemenag yang menaungi di daerah masing-masing.
  • Cek kembali perubahan data tadi, apabila sudah benar-benar sesuai pilih/centang pada kolom persetujuan ‘saya menyatakan bahwa data yang saya ubah diatas telah sesuai’ dan pilih Setuju & Cetak Ajuan.
  • Cetak kemudian serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12) ke Kemenag Kota/Kabupaten untuk dilakukan persetujuan dan verval data rincian.
  • Bapak/Ibu tinggal menunggu verval persetujuan data rincian tersebut.
  • Apabila data MKG yang sudah diubah secara permanen, tidak perlu kawatir alasannya yaitu yaitu sanggup diedit dengan cara pilih tombol opsi di sajian riwayat golongan selanjutnya pilih sajian Edit. Cek kembali data yang diedit, jikalau sudah benar klik Simpan Perubahan.

Demikian artikel blog pendidikan terbaru mengenai pengisian MKG data rincian PTK di SIMPATIKA.

Related Posts

Post a Comment