Yth. Bapak/Ibu Kepala sekolah dan OPS di sekolah binaan. Sebagaimana diketahui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 wacana tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah pada poin 6 yang menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI. (Bagi yang belum baca atau download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 ----akses disini)
Terkait adanya Surat Edaran di laman Dapodikdasmen yaitu Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019, Sebagai pengawas Bina dan sekaligus sebagai Pengurus KPA (Koordinator Pelaksanaan Akreditasi) di lingkungan Kabupaten Pandeglang menghimbau agar:
1) Agar sekolah mengecek masa berlaku akta Akreditasi.Sekolah.
2) Agar sekolah juga mengecek Status Akreditasi http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/
Apabila akta ratifikasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 mohon segera diusulkan melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Kalau Sertifikat Akreditasi Anda masih berlaku namun menurut hasil Cek Satus Akreditasi Sekolah dilaman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/ Statusnya masih kosong (tidak sesuai dengan akta yang dimiliki) segera lakukan perbaikan data melalui dapodik atau melalu verval SP.
Demikian informasi ini saya sampaikan, semoga menjadi materi perhatian semuanya. Terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment