Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan sehubungan peraturan sebelumnya belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dengan diterbikannya Permendikbud Nomor (No) 33 Tahun 2018 maka Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku. Ini disebabkan Status Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 adalah peraturan menteri baru yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berikut ini Isi Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Khusus (Gurdasus), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2018 – 2019.
1. Mengubah kriteria tunjangan profesi yang terdapat dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini, sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Dapodik;
2) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3) memiliki satu atau lebih akta pendidik;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas embel-embel atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
b. Ketentuan pada angka 1 hingga dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1) guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2) Guru berstatus CPNSD, maka derma profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya;
3) Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4) PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5) Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.
2. Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Rancangan Permendikbud ini yaitu Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, selain itu Guru yang melakukan Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap mendapatkan derma profesi guru. Kaprikornus guru yang ikut libur semester tetap mendapatkan derma profesi. Karena libur semesteran di lingkungan pendidikan termasuk katagori cuti tahun.
Salah satu ketentuan dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang perlu mendapat perhatian para kepala sekolah yakni terkait kehadiran Guru yang mendapatkan derma profesi. Dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Guru yang mendapatkan derma profesi tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan berkenaan. Kaprikornus kalau ingin mendisiplin guru peserta TPG, tinggal kepala sekolah saja yang tegas.
Selengkap silahkan Baca dan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang meliputi Salinan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, Lampiran 1 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, Lampiran 2 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, dan Lampiran 3 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018
Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018_Lengkap (DISINI)
Demikian isu yang sanggup admin sampaikan tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018/2019, Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2018/2019, dan Juknis Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018/2019. Semoga bermanfaat., terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment