Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan bantuan perjuangan Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional, diharapkan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pemikiran bagi Pemerintah Pusat dan Pemda secara terintegrasi dan kolaboratif; b) bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya insan dan penemuan dalam penumbuhan perjuangan kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekonomi Kreatif Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 1 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, dinyatakan bahwa yang dimaksud Ekonomi Kreatif ialah perwujudan nilai tambah dari suatu inspirasi atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya. Sedangkan Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang disingkat Rindekraf ialah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.
Pasal 2 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 menyatakan bahwa Rindekraf merupakan pemikiran bagi pemerintah Pusat, Pemda provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
Pasal 3 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa Rindekraf memuat:
a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
Dokumen lengkap Rindekraf tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2018 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan bahwa Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: a) tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019; dan b. tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.
Pasal 5 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah Pusat, Pemda provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan: a) satuan pendidikan; b) pelaku usaha; c) komunitas kreatif; dan d) media komunikasi. 2) Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf bekerja sama dengan forum yang membidangi urusan ekonomi kreatif. 3) Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman, serta menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan insan dan kebudayaan.
Pasal 6 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan
1) Pengembangan ekosistem perjuangan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi dan game developer;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f. fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i. kriya;
j. kuliner;
k. musik;
l. penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio.
2) Subsektor selain disebutkan di atas sanggup ditetapkan sebagai subsektor yang gres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Rindekraf mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rindekraf diatur dengan peraturan menteri/kepala forum pemerintah non kementerian dan peraturan tempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025.
Link Download Perpres Nomor 142 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi wacana Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment