Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, telah terbit Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 perihal tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Menurut Admin ada tiga hal gres yang diingatkan oleh Dirjendikdasmen yakni: 1) mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. 2) Sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dari 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. 3) sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id) Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/ Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah.
Adapun isi lengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdsasmen) Nomor 0993/D/PR/2019 perihal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut secara garis besar yakni sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota biar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melaksanakan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu selesai pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung menurut jumlah penerima didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dan Dapodik;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu penerima didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melaksanakan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan pembatalan secara otomatis (solfdelete) dari sistem Dapodik;
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang sanggup merugikan negara, sekolah, dan/atau penerima didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan hukuman oleh aparat/ pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam aneka macam bentuk, di antaranya:
a. penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan biar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan BOS;
d. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.Id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/ Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh dukungan pendidikan yang bersumber daii APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/ kabupaten/ kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok, danlatau golongan;
f. hukuman lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota sanggup melaksanakan pelatihan. bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalarn keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dan 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan. maka sekolah dimaksud tidak sanggup menenima dana BOS reguler. Hal inii dikecualikan untuk (a) Sekolah TerintegrasilSMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekoiah yang berada pada kawasan 3T, (b) Sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Link Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 (bisa DISINI)
Demikian gosip terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 perihal tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment