Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah kali ini yakni Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 ihwal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibentuk sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang berhubungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 ihwal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan acara pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk sanggup diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yakni kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a) untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan tentang Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a. pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 ihwal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018.
Link download Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 ihwal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ----DISINI---
Demikian informasi ihwal Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 ihwal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment