-->

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 2 Tahun 2018 Wacana Spm (Standar Pelayanan Minimal)

dibuat dalam rangka melakukan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH  (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM (STANDAR  PELAYANAN MINIMAL)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) dibuat dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.  SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan daerah permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.


Berikut beberapa pengertian yang terdapat dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM ialah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2. Pelayanan Dasar ialah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3. Jenis Pelayanan Dasar ialah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4. Mutu Pelayanan Dasar ialah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis supaya hidup secara layak.
 5. Urusan Pemerintahan Wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
6. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemda ialah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara ialah orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 (1) Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.


Selengkapnya silahkan baca atau download dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal). 




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (DISINI)

Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal). Terima kasih semoga bermanfaat.






Related Posts

Post a Comment