-->

Permenpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

melakukan aktivitas analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Analis  Keimigrasian  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggungjawab  dan  wewenang  untuk  melakukan aktivitas analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Analis  Keimigrasian  yang selanjutnya  disebut Analis  Keimigrasian  adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggungjawab  dan  wewenang untuk  melaksanakan  pekerjaan  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Lalu apa Analisis  Keimigrasian? Menurut Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, dinyatakan bahwa Analisis  Keimigrasian  adalah  kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap kemudian lintas orang yang masuk atau ke  luar wilayah  Indonesia  serta  pengawasannya  yang meliputi,  dokumen  keimigrasian,  pengawasan/ intelijen,  pengendalian  rumah  detensi  imigrasi, pengelolaan  teknologi  informasi  keimigrasian,  lintas batas  dan  kerja  sama  keimigrasian,  serta  penyidikan dan penindakan keimigrasian.   Kantor  Imigrasi  adalah  unit  pelaksana  teknis  yang menjalankan  fungsi  keimigrasian  di  daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.  Fungsi  Keimigrasian  adalah  bagian  dari  urusan pemerintahan  negara  dalam  memberikan  pelayanan Keimigrasian,  penegakan  hukum,  keamanan  negara, dan  fasilitator  pembangunan  kesejahteraan masyarakat. Tempat  Pemeriksaan  Imigrasi atau TPI  adalah  tempat  pemeriksaan  di pelabuhan  laut,  bandar  udara,  pos  lintas  batas,  atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar Wilayah Indonesia.  Dokumen  Keimigrasian  adalah  dokumen  perjalanan Republik  Indonesia,  dan  izin  tinggal  yang  dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.  Dokumen  Perjalanan  adalah  dokumen  resmi  yang dikeluarkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  dari  suatu negara,  Perserikatan  Bangsa-Bangsa,  atau  organisasi internasional  lainnya  untuk  melakukan  perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.  Rumah  Detensi  Imigrasi  adalah  unit  pelaksana  teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan  sementara  bagi  orang  asing  yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis  Keimigrasian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 adalah termasuk  dalam rumpun  Imigrasi,  Pajak,  dan  Asisten  Profesional  yang berkaitan. Adapun Kedudukan jabatan Analis  Keimigrasian sebagai  pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian. Jabatan Analis  Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Analis  Keimigrasian ditegaskan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 bahwa Jabatan  Fungsional Analis  Keimigrasian  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Keimigrasian dari  jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama; b)  Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda; c)  Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan d)  Analis Keimigrasian Ahli Utama.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Fungsional Analis  Keimigrasian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yakni melaksanakan aktivitas Analisis Keimigrasian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian





Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment