Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan Menpan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan penerbangan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia;
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Link Download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018 ---disini---
Demikian isu wacana Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment