Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan aktivitas analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan aktivitas analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Kedudukan Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 yaitu melakukan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian isu ihwal Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment