Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019
Penetapan akseptor PPG dalam Jabatan tahun 2019 baik guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan diawali dengan seleksi akademik calon akseptor PPG dalam jabatan yang dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon PPG 2019 dalam jabatan :
- Calon akseptor PPG 2019 wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendiidkan Prov/Kab./Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon PPG dalam Jabatan dan melaporkan jadinya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
- Dinas Pendidikan mengirimkan berkas calon akseptor PPG 2019 yang dinyatakan lolos verval ke LPMP;
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon akseptor PPG 2019 dan melaporkan jadinya melalui AP4G;
- Calon akseptor PPG 2019 yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id;
- Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG 2019 melalui laman sergur.id;
- Jadwal persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 sanggup dilihat disini
Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan 2019
Untuk melihat Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 silahkan perhatikan gambar di bawah ini:
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi manajemen dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai akseptor PPG dalam jabatan tahun 2018.
- Bagi yang sudah mengikuti seleksi manajemen 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon akseptor PPG 2019, dan bila merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon akseptor PPG tahun 2019.
- Bagi yang sudah ditetapkan sebagai akseptor PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak sanggup diusulkan menjadi calon akseptor PPG tahun 2019.
- Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan membuktikan bukti pengajuan. Bagi guru Taman Kanak-kanak dengan menawarkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas
Demikian yang terbaru dari sergur id terkait dengan Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019
Post a Comment
Post a Comment