Kali ini Admin akan memposting Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar. Berdasarkan Surat Nomor Dirjen GTK : 36252/B3.4/GT/2018 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar disampaikan bahwa Guru Non PNS yang sudah mempunyai akta Pendidik dianjurkan untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud, PO BOX 1316 JKS 12013.
Bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas ajuan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.
Berkas ajuan proteksi kesetaraan disusun menurut urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
h. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada sekolah tinggi tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi kiprah komplemen yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.
Kepala sekolah wajib melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
Selengkapnya silahkan baca dan download Surat Dirjen GTK Nomor : 36252/B3.4/GT/2018 perihal Informasi Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar.
Demikian info perihal Persyaratan berkas dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (inpassing) Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment