-->

Laporan Bos, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Bank Dan Buku Pajak Terbaru 2017

Laporan BOS,  Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Bank dan Buku Pajak Terbaru 2017


Dalam kesempatan kali ini kami akan sedikit menandakan dan membuatkan file perihal Laporan BOS, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Bank dan Buku Pajak Terbaru 2017 sebagai berikut :

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia yakni standar biaya yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bab dari keseluruhan dana pendidikan biar satuan pendidikan sanggup melaksanakan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Hal - hal pokok yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS yakni :
  • Prioritas utama penggunaan dana BOS yakni untuk kegiatan operasional sekolah;
  • Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah biar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 perihal SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  • Bagi sekolah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  • Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  • Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah tempat wajib mengeluarkan peraturan perihal penetapan batas kewajaran tersebut di tempat masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
  • Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, contohnya jawaban kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada pembiasaan alokasi pada triwulan berikutnya;
  • Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  • Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk dipakai bagi sekolah.
Buku Kas Umum

Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga:
  1. Kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
  2. Kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
  3. BKU harus diisi tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.
Buku Pembantu Kas
  • Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.
Buku Pembantu Bank
  • Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.
Buku Pembantu Pajak
  • Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Bukti pengeluaran (Kwitansi dan lain-lain)
  • Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
  • Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
  • Uraian pembayaran dalam kuitansi harus terang dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
  • Uraian perihal jenis barang/jasa yang dibayar sanggup dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
  • Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
  • Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai materi bukti dan materi laporan.

Berikut ini File Laporan BOS, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Bank dan Buku Pajak Terbaru 2017 yang sanggup Anda Download Secara Gratis.

Demikian untuk share dengan sedikit keterangan dari kami kali ini semoga sanggup membantu/mempermudah rekan-rekan dalam melaksanakan kinerjanya. Semoga Bermanfaat dan Terimakasih atas Kunjunganya.
Bagi anda yang membutuhkan untuk selengkapnya anda sanggup eksklusif download link Laporan BOS, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Bank dan Buku Pajak Terbaru 2017 tersebut yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Related Posts

Post a Comment