-->

Permenpanrb Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswitaruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerianlembaga Terbaru Tahun 2018/2019

PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file ihwal PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2018/2019.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan yaitu Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan teladan ikatan dinas dan/atau teladan pembibitan.
2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK yaitu seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU yaitu seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan isu secara verbal maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan diantara angkaangka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan kebijaksanaan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik
4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP yaitu seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja berdikari dan tuntas, kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Nilai ambang batas yaitu nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.
6. Kebijakan tertentu yaitu bentuk sumbangan afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 2
Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diharapkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3
Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

Pasal 4
Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/TarunaTaruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing Kementerian/Lembaga.

Pasal 5
(1). Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
(2). Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
(3). Pelamar melaksanakan registrasi dilakukan secara
daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.
Dan masih banyak PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Related Posts

Post a Comment