-->

Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019

Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019.

Pasal 3 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak menjadikan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
  • Belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain;
  • Pembayaran banyak sekali tunggakan;
  • Rupiah Murni Penclamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut ( on-going) ; dan/ atau
  • Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/ atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran sanggup dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak mengubah sasaran Kegiatan
  • Tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output) dan
  • Tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan.
Pasal 4 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
  • Perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/ atau
  • Perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/ atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.
Dan masih banyak Contoh Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018.pdf, Unduh

Related Posts

Post a Comment