Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru diperlukan segera mengisi data yang terdapat di dalam fitur PTK tersebut.
Sebab semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan diwajibkan memperbarui data dirinya di dalam EMIS. Mulai dari nama lengkap, daerah tanggal lahir hingga data pendidikan yang pernah dilalui oleh masing-masing PTK.
Tak hanya itu, para PTK juga diharuskan menyertakan data dalam bentuk scanning yang nantinya diupload melalui aplikasi emis.
Pada poin inilah timbul banyak pertanyaan baik dari para proktor maupun dari para Guru sendiri. Pertanyaan tersebut mengenai dokumen apa saja yang harus diupload ke dalam aplikasi emis madrasah.
Artikel Terkait; Cara Mengisi Data PTK di EMIS
Sempat ada perbedaan pendapat antar para guru dan operator mengenai dokumen yang harus diupload.
Namun sesudah mengalami banyak perdebatan, kesannya di dalam grup operator emis telah dijelaskan mengenai dokumen apa saja yang harus diupload.
Dokumen yang Harus Diupload di EMIS PTK
Adapun dokumen yang harus diupload dalam emis ptk ialah sebagai berikut;- Menu Status Keaktifan dokumen yang diupload ialah SK Mengajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018
- Data Kepegawaian dokumen yang diupload ialah SK Awal – Akhir dari Yayasan
- Kualifikasi Pendidikan dokumen yang diupload ialah Ijazah SD – Terakhir
- Status Inpassing dokumen yang diupload ialah SK Inpassing
- Informasi Sertifikasi dokumen yang diupload ialah Sertfikat Sertifikasi
- Informasi Nomor Registrasi Guru dokumen yang diupload ialah SK Dirjen Pendis wacana NRG, S26e dari Simpatika
- Penghargaan yang pernah diperoleh dokumen yang diupload ialah Sertifikat/Piagam
- Pelatihan Peningkatan Kompetensi dokumen yang diupload ialah Sertifikat/Piagam
- Tes Kebahasaan dokumen yang diupload ialah Sertifikat/Piagam
Demikianlah gosip mengenai Dokumen yang Harus Diupload di EMIS PTK yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment