Para guru sertifikasi harus mengumpulkan berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Format Penyusunan Berkas Pencairan TPG yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut
1. Sampul
Sampul berkas berukuran F4 (folio) dengan Ketentuan sebagai berikut :
a. Warna Merah Untuk Guru PNS,
b. Warna Hijau Untuk GBPNS yang Belum Inpassing,
c. Warna Kuning untuk GBPNS yang sudah Inpasing.
Pada halaman depan berkas diberikan sampul sesuai dengan lampiran 1 pada juknis ini.
2. Surat Pengantar
Surat pengantar Kepada Kepala Kantor Kemenag ihwal penyampaian Berkas Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang di tandatangani oleh Kepala Madrasah SATMINKAL
3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) /Form S29e
Dicetak dari Aplikasi SIMPATIKA, dicetak berwarna dengan kualitas baik, (ada foto PTK yang jelas, nama dan NIP Kepala kantor Kementerian agama dihentikan di tulis tangan dan dihentikan dikosongkan).
4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/ Form S29a
Dicetak dari Aplikasi SIMPATIKA lengkap dengan seluruh lampirannya, dan sudah ditandatangani oleh Pengawas Madrasah, Kepala madrasah, dan PTK yang dinilai, pada tandatangan Kepala Madrasah di bubuhi satampel Madrasah.
5. Cetak Portofolio PTK dari aplikasi Simpatika.
6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Surat pertanggungjawaban mutlak dibentuk sebagai bukti tanggung jawab PTK telah melakukan kiprah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebenaran semua berkas yang disusun, dan apabila dikemudian hari ada pemalsuan berkas maka PTK tersebut bertanggung jawab penuh sesuai dengan hukum yang berlaku (format lampiran 3), SPTJM Bermaterai Rp 6.000,-
7. Foto Copy SK Inpassing (bagi GBPNS yang sudah Inpassing)
Melamprkan Foto copy SK Inpassing yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI
8. Foto Copy SK TMT Awal dan Akhir
Melampirkan Fotocopy SK Pertama Pengangkatan Sebagai Guru dan SK yang terakhir kali diterbitkan
9. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar
Melampirkan Foto copy SK Pembagian kiprah mengajar yang dilegalisir/ disahkan oleh Kepala Madrasah
10. Jadwal Mengajar
Melampirkan Jadwal mengajar dari SIMPATIKA yang di legalisir/ disahkan oleh Kepala Madrasah
11. Foto Copy Sertifikat Pendidik
Melampirkan Fotocopy Sertifikat Pendidik.
12. Fotocopy Ijazah Terakhir
Melampirkan Fotocopy Ijazah Terakhir (sesuai SK Inpassing bagi guru Inpassing)
13. Foto Copy Buku Rekening Tabungan
Melampirkan Foto copy Buku Rekening tabungan BRI yang masih aktif.
14. Lapiran
a. Melapirkan fotocopy surat izin, apabila PTK mengajukan izin dan meninggalkan kiprah mengajar.
b. Melampirkan Surat tugas, dan pendukung lainnya (undangan/SPD/SK) apabila PTK ditugaskan oleh Madrasah/ Kemenag untuk melakukan kiprah laian dan meninggalkan kiprah mengajar.
c. Bagi guru yang mempunyai kiprah komplemen sebagai Wakil Kepala Madrasah, Kepala laboratorium, Pembina acara melamirkan laporan pelaksanaan tugas.
15. Absen Fingerprint
a. Absen dijilid per madrasah dengan memisahkan antara guru PNS dengan sampul Merah, GBPNS Belum Inpasing Warna Hijau, dan GBPNS sudah Inpassing dengan sampul warna kuning.
b. Absensi tersebut dijilid per 6 bulan sesuai dengan ketentuan abjad a, dan dilmapiri fotocopy surat kiprah dan surat izin apabila ada selama kurun waktu 6 bulan.
c. Absensi untuk bulan januari – Juni 2018 diserahkan ke seksi madrasah paling lambat final bulan juli 2018 dan mangkir fingerprint bulan juli – desember 2018 diserahkan paling lambat bulan Januari 2019.
16. Setiap berkas diberi pembatas sesuai rujukan lampiran 4
17. Semua berkas dijilid kecuali SKBK dimasukan dalam berkas tersebut tanpa dijilid untuk ditandatangan oleh Kepala kantor Kermenterian Agama Kab. Grobogan.
18. Berkas dibentuk rangkap 2, berkas orisinil disimpan di Kantor Kemanag Kab. Grobogan dan Copy di simpan di Madrasah masing masing.
Demikianlah informasi mengenai Format Penyusunan Pemberkasan Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment