-->

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyatakan bahwa Akreditasi  adalah  suatu  kegiatan  penilaian  kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan  pendidikan  anak  usia  dini  dan  pendidikan nonformal berdasarkan  kriteria  yang  telah  ditetapkan untuk menawarkan penjaminan mutu pendidikan.

Adapun yang dimaksud Badan  Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah  yang disingkat  BAN-S/M  adalah  badan  evaluasi mandiri  yang  menetapkan  kelayakan satuan  pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal  dengan  mengacu  pada  standar  nasional pendidikan.

Sedangkan   Badan Akreditasi  Nasional  Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan  Pendidikan  Nonformal  yang  disingkat BAN PAUD dan PNF yaitu tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a)  BAN-S/M  untuk  Satuan  Pendidikan  jenjang pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  jalur formal; dan b)  BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal. 

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF perihal Susunan Organisasi dinyatakan bahwa: 1)  Anggota  BAN  terdiri  atas  ahli  di  bidang  evaluasi pendidikan,  kurikulum,  manajemen  pendidikan,  atau ahli  profesional/praktisi  yang  memiliki  wawasan, pengalaman,  dan  komitmen  untuk  peningkatan  mutu dan relevansi pendidikan. 2)  BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a)  ketua merangkap anggota; b)  sekretaris merangkap anggota; dan c)  anggota.

Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal, adalah
a.  warga negara Indonesia;
b.  sehat jasmani dan rohani;
c.  berkelakuan baik; 
d.  tidak  pernah  dihukum  atau sedang  menjalani  hukuman sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan; 
e.  tidak  merangkap  jabatan  struktural,  pimpinan  di perguruan  tinggi/Sekolah/Madrasah  atau  lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f.  persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; sedangkan   BAN  PAUD  dan  PNF  dibantu  oleh  BAN PAUD  dan  PNF Provinsi hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli  di  bidang  evaluasi pendidikan,  kurikulum,  manajemen  pendidikan,  atau ahli  pendidikan  lainnya  dan  unsur  masyarakat pendidikan  yang  memiliki  wawasan,  pengalaman,  dan akad untuk peningkatan mutu pendidikan.   Susuan organisasi BAN  Provinsi  teridiri dari: a)  ketua merangkap anggota; b)  sekretaris merangkap anggota; dan c.  anggota.  Dengan ketentuan   Anggota  BAN  Provinsi  masing-masing  berjumlah  gasal paling  sedikit 5 (lima) orang  dan  paling  banyak 15 (lima belas)  orang  berdasarkan  kebutuhan  masing-masing provinsi. Adapun   Jumlah  anggota  BAN  Provinsi mempertimbangkan  jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.  Jumlah  dan anggota BAN  Provinsi ditetapkan  oleh  Ketua BAN. Dalam  melaksanakan  tugasnya,  BAN  Provinsi  dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.

Terkait Mekanisme Akreditasi dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1)  Pelaksanaan  Akreditasi  pada  Satuan  Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2)  Pelaksanaan  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  dilakukan  kurang  dari  5  (lima)  tahun apabila  Satuan  Pendidikan  yang  bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
3)  Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4)  Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN,  tetap  memiliki  status  terakreditasi  dengan diberikan  surat  keterangan  perpanjangan  masa  berlaku Akreditasinya  sampai dengan adanya  penetapan  status Akreditasi gres oleh BAN.  
5)  Satuan  Pendidikan  baru  yang  telah  mendapatkan  izin operasional  dari  Pemerintah  Daerah  wajib  mengajukan Akreditasi  setelah  memenuhi  persyaratan  pendirian Satuan Pendidikan.
6)  Satuan Pendidikan yang mendirikan jadwal gres sehabis dilakukan Akreditasi maka  program baru  tersebut harus diakreditasi  bersamaan  dengan Akreditasi  ulang Satuan Pendidikan.

Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF silahkan download DISINI.

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, supaya bermanfaat.

=====================





= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment