-->

Anggaran Sebesar Rp14.8 Triliun Untuk Sertifikasi Dan Inpassing

 Triliun Untuk Sertifikasi Dan Inpassing Anggaran Sebesar Rp14.8 Triliun Untuk Sertifikasi Dan Inpassing

Anggaran Sebesar Rp14.8 Triliun Untuk Sertifikasi Dan Inpassing - Dikutip dari resmi Kemenag Republik Indonesia.
Kementerian Agama masih mengalami kekurangan anggaran untuk membayar dukungan profesi serta inpassing guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan sudah menawarkan isyarat kepada jajarannya untuk melaksanakan revisi anggaran.

"Saya sudah minta untuk menelaah kembali, atau melaksanakan penyisiran anggaran 2017," terang Menag dikala Raker dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Jakarta, Selasa (17/01).

"Di Pendis (Ditjen Pendidikan Islam) misalnya, biaya perjalanan dan lainnya yang tidak perlu kita sisihkan, berapapun dapatnya nanti kita akan berikan untuk menutup kekurangan. Setelah itu, kita akan lihat anggaran di luar Pendis," tambahnya.

Kemenag juga akan menajamkan ulang perencanaan kegiatan 2017. Penajaman ini berbasis pada kegiatan dan anggaran tahun 2016 yang tidak terserap yang mencapai Rp3 triliun. Dari situ dibutuhkan kegiatan 2017 lebih efektif, utamanya dalam ikut menuntaskan duduk kasus kekurangan anggaran pembayaran dukungan profesi dan inpassing guru.

Tahun 2017, Kemenag sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.8 triliun untuk pembayaran dukungan profesi dan inpassing guru, PNS maupun bukan PNS. Anggaran ini lebih besar dibanding 2016 yang hanya Rp13.7 triliun.

"Meski demikian, tetap masih kurang sekitar Rp5 triliun, sebab besarnya kebutuhan," ujar Menag.

Wakil Ketua Komisi VIII A Malik Haramain menyatakan sanggup memahami keruwetan pengurusan inpassing dan dukungan profesi guru, terutama soal kekurangan anggaran. Dia mengakui bahwa jumlah guru yang harus memperoleh dukungan profesi dan inpassing memang cukup besar.

Malik menengarai, duduk kasus ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga mekanisme, pencatatan, data yang tidak valid, atau kordinasi antar Kementerian/Lembaga yang belum optimal. "Komisi VIII telah membentuk Panja Sertifikasi dan Inpassing untuk membantu dan mencari solusi penyelesaian sergur dan inpassing yang sampai sekarang kerap dilaporkan masyarakat ke kami," terperinci Malik.

Menag Lukman oke dengan planning pembentukan Panja tersebut. Menurutnya, untuk menuntaskan duduk kasus ini memang perlu berbicara dengan banyak pihak.

"Saya oke dengan Malik Haramain kalau dibuat Panja untuk mengakselerasi penyelesaian ini sehingga mudah-mudahan Kemenkeu, Ditjen Anggaran, dan Bappenas sanggup duduk bersama," katanya.

"Kalau tidak tahun ini, setidaknya tahun depan duduk kasus ini sanggup diselesaikan," ungkapnya lagi.

Ikut mendampingi Menag dalam Raker ini, Sekjen Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, serta sejumlah pejabat Eselon II Kemenag.
Sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/445623/masalah-tunjangan-sertifikasi-kemenag-revisi-anggaran-dan-matangkan-perencanaan
Semoga artikel kami ini ihwal Anggaran Sebesar Rp14.8 Triliun Untuk Sertifikasi Dan Inpassing sanggup menawarkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

Related Posts

Post a Comment