-->

Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan

Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan - Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan di bawah D4 (Diploma 4) dan S1 (Strata 1) akan dialih fungsi menjadi tenaga pendidikan. Pengalihfungsian dari guru menjadi tenaga kependidikan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Simpatika.

Alih fungsi dari guru menjadi tenaga pendidikan ini akan dilaksanakan secara otomatis pada tanggal 1 Juli 2016, atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016.

Pemberitahuan perihal otomatisasi alih fungsi ini muncul di jendela peringatan ketika kita login ke akun PTK yang terdeteksi oleh sistem Simpatika belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1.


 Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan  Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan
Guru-guru yang belum D4/S1 siap-siap menjadi Tenaga Kependidikan


Bunyi pengumuman tersebut adalah,

Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melaksanakan proses pemutakhiran data portofolio bab pendidikan selesai menjadi D4/S1 sesuai mekanisme yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.

Otomatisasi ini pun berlaku bagi pendidik yang telah berkualifikasi pendidikan D4 atau S1 namun belum melaksanakan update portofolio pada bab Riwayat Pendidikan.

Sehingga guru-guru yang dalam portofolio (Riwayat Pendidikan) di Simpatika, belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 akan otomatis dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan.

Kenapa Ada Pembatasan Kualifikasi Pendidikan Guru Kemenag?



 Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan  Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan
Bunyi pengumuman yang otomatis muncul di dasbor PTK yang belum berkualifikasi D4/S1 


Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.

Salah satunya yaitu dengan melaksanakan otomatisasi alih fungsi dari guru menjadi tenaga kependidikan.

Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwa,


"Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini."

Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Pada pasal 63 ayat (1), berbunyi:

"Guru yang tidak sanggup memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk menerima tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,"

Kementerian Agama pun, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 perihal Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.


Dampak Pembatasan Kualifikasi Pendidikan


Dampak utama dari otomatisasi alih fungsi menurut kualifikasi pendidikan ini tentunya yaitu tidak sanggup tercatatnya jam mengajar guru-guru yang belum D4/S1.

Meskipun (seumpama) pada kenyataannya mereka tetap diberi kesempatan untuk mengajar, tetapi jam mengajar mereka tidak sanggup dimasukkan dalam Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.

Sebagaimana kita ketahui, untuk sanggup dimasukkan sebagai guru pengajar dalam Simpatika, seorang PTK harus berstatus sebagai pendidik atau guru. Jika berstatus sebagai tenaga kependidikan maka namanya tidak akan muncul dalam ketika menentukan nama guru di isian Jadwal Mengajar Mingguan.

Dengan tidak tercatat sebagai guru, pendidik tersebut akan kehilangan hak-haknya terkait dengan proteksi gaji sebagai sebagai guru, tunjangan fungsional, dan aneka macam maslahat tambahan.


Yang Harus Dilakukan


Jika guru tersebut telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1 tetapi belum tertulis di Riwayat Mengajar, segeralah update portofolio riwayat mengajar. Cetak S12 (Ajuan Perubahan Data) dan permanenkan perubahan tersebut dengan mengajukan S12 beserta lampiran pendukungnya ke Admin Simpatika Tingkat Kabupaten/Kota.

Jika tidak? Ya siap-siap menjadi tenaga kependidikan.

Bagaimana jika kualifikasi pendidikan pendidik tersebut memang belum D4/S1?

Bagi guru-guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah D4/S1, sepertinya 'tiada maaf bagimu'. Kalau masih tetap ngotot mengajar, itu mah tergantung kebijakan masing-masing Kepala Madrasah dan Yayasan (bagi madrasah swasta). Akan tetapi pada layanan Simpatika status guru tersebut yaitu tenaga kependidikan! Dan itu tidak akan sanggup ditawar.

Dengan beralih fungsi menjadi tenaga kependidikan tentunya akan kehilangan hak-haknya untuk menerima gaji sebagai sebagai guru, tunjangan fungsional, dan aneka macam maslahat tambahan.

Pilihannya tinggal dua:

  • Bertahan di madrasah dengan status sebagai tenaga kependidikan, atau
  • Balik kanan dan mensupport dari luar madrasah
    Mau tidak mau warga madrasah harus mendapatkan pemberlakuan otomatisasi alih fungsi bagi guru yang belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 menjadi tenaga kependidikan.

    Tidak usah berdemo kepada pemerintah apalagi Kementerian Agama. Karena hal ini telah menjadi amanat Undang-undang semenjak 2005 silam. Dan kita telah diberi kesempatan untuk memenuhinya selama 10 tahun.


    Sumber : https://soalterbaru.com//search?q=guru-non-d4s1-menjadi-tenaga-kependidikan

    Related Posts

    Post a Comment