-->

Juknis Penyusunan Rpp Pada Madrasah


- Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan huruf setiap akseptor didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan tenaga pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. 

Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) sikap yang sanggup diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi pola evaluasi mata pelajaran.

Untuk menjamin biar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melaksanakan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).


Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Berikut yaitu Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut : 

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah



Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pola bagi guru biar bisa menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang sanggup dijalankan di lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Hindari penyusunan RPP yang terlalu detail atau rinci menjelaskan setiap aspeknya sehingga berujung pada kekakuan guru dalam menghidupkan suasana berguru serta habisnya waktu guru untuk memperhatikan proses lainnya, antara lain penyiapan bahan, sumber berguru dalam pengembangan pembelajaran. 

Pedoman ini menghendaki biar penyusunan RPP sanggup menunjang keberhasilan pengelolaan pembelajaran, namun tidak hingga menjadi beban manajemen guru yang berlebihan. Hal terpenting sehabis penyusunan RPP yaitu guru fokus pada penyiapan materi dan sumber berguru untuk mewujudkan proses pembelajaran yang kreatif, inovatif, menyenangkan, dan berhasil mewujudkan kompetensi akseptor didik. Stake holders lainnya, antara lain kepala madrasah dan pengawas diperlukan sanggup memastikan capaian mutu pembelajaran melalui dukungannya pada pendampingan dan supervisi scat proses pembelajaran berlangsung dan bukan pada detailnya RPP yang disusun guru.

Demikianlah informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment