-->

Ada Kenaikan Honor Pns 2018, Benarkah?

 Kenaikan honor pokok merupakan hal yang paling ditunggu oleh pegawai negeri sipil Ada Kenaikan Gaji PNS 2018, Benarkah?

Kenaikan honor pokok merupakan hal yang paling ditunggu oleh pegawai negeri sipil, tentunya hal ini dirasa sangat perlu alasannya yaitu mengingat bahwa kebutuhan pokok sehari-hari yang semakin meningkat. Terhitung semenjak tahun 2016 pegawai negeri sipil belum juga mengalami kenaikan gaji, hal ini dilakukan pemerintah Indonesia dengan alasan pemerintah tengah mengantisipasi dan memperbaiki aktivitas pensiun. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir terjadi kenaikan honor untuk pegawai negeri di Indonesia, setahun setelahnya pemerintah hanya memperlihatkan proteksi hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil sebagai pengganti dari tidak dinaikkannya honor pegawai negeri. Hal ini terus berlangsung hingga tahun 2017, sedangkan  kenaikan gaji PNS 2018 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun pemerintah.

Namun pada tanggal 16 Agustus 2018, Presiden Indonesia terpilih Joko Widodo memberikan pidatonya mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pidato tersebut presiden Joko Widodo tidak membahas mengenai problem planning kenaikan honor PNS 2018, padahal pembahasan mengenai permasalahan kenaikan honor PNS merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama PNS. Sepertinya kenaikan honor ini benar-benar tidak akan terjadi di tahun depan, alasannya yaitu Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan honor pokok pegawai negeri sipil tidak akan terjadi di tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh menteri keuangan dalam jumpa pers yang berlokasi di Direktorat Jenderal Pajak pada hari 16 Agustus 2017.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji 14 Sebagai Pengganti Kenaikan Gaji PNS 2018

Kenaikan honor pegawai negeri sebelum tahun 2016 berkisar antara 5-10 persen kenaikan setiap tahunnya, namun tidak untuk tahun 2016 hingga tahun 2017 ini alasannya yaitu pemerintah akan berfokus pada perbaikan dana pensiun. Meskipun tahun depan honor pokok pegawai negeri sipil masih belum dinaikkan, pemerintah akan tetap memperlihatkan proteksi hari raya kepada PNS serta tetap mendapatkan honor 13. Dengan 13 kali mendapatkan honor ditambah honor ke 14 (THR), pegawai negeri dianggap sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak pada tahun pedoman baru. Namun, hal tersebut dirasa tidak sama dengan kenaikan honor pokok, alasannya yaitu PNS hanya mendapatkan satu kali honor embel-embel setiap tahunnya, sedangkan dengan kenaikan honor pokok maka hal itu akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Kenaikan honor PNS 2018 bersama-sama merupakan impian bagi para aparatur negara, alasannya yaitu sesudah dua tahun berturut-turut honor pokok mereka tidak mengalami kenaikan. Sejalan dengan pernyataan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pidato presiden Jokowi  yang tidak menyinggung problem kenaikan honor PNS, maka berarti tahun 2018 menjadi tahun ketiga honor pokok PNS tidak kunjung naik. Walaupun demikian, Kunto Widarto sebagai Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan menganggap bahwa kebijakan pemerintah memperlihatkan proteksi hari raya kepada pegawai negeri sama halnya dengan kenaikan honor pokok, alasannya yaitu pegawai negeri akan tetap terbantu dikala hari raya tiba.

Apabila kita kalkulasikan kembali, kenaikan honor pokok akan lebih menguntungkan PNS ketimbang diberikan dana dalam bentuk proteksi hari raya. Misalkan honor pokok seorang pegawai negeri sebesar 3.500.000 rupiah, bila ia mendapatkan 12 honor pokok dalam setahun ditambah dengan honor 13 dan proteksi hari raya, maka dalam setahun PNS akan mendapatkan 49.000.000 rupiah. Berbeda dengan kenaikan honor pokok, semisal kenaikan honor pokok sebesar 3.500.000 rupiah naik 10 persen menjadi 3.850.000 perbulan dikalikan 13 kali mendapatkan gaji, maka PNS akan mendapatkan 50.050.000 rupiah pertahunnya, untuk itulah kenaikan honor PNS 2018 sangat diperlukan untuk terjadi.
Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS 2018 Berdasarkan Golongan
Kebijakan yang telah direncanakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan honor PNS 2018 tentunya menjadi kekecewaan tersendiri bagi pegawai negeri sipil, alasannya yaitu tahun 2018 yang diperlukan terjadi kenaikan terhadap honor pokok tampaknya tidak akan terjadi. Meski begitu, pemerintah dan jajarannya tentu telah memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini juga didukung oleh alasan pemerintah tidak menaikkan honor pokok pegawai negeri sipil tahun depan dikarenakan pemerintah hendak memperbaiki permasalahan proteksi pensiun yang dirasa kurang memadani.

Related Posts

Post a Comment