Hampir semua kalangan oke bahwa jikalau berkaitan dengan uang, segala halnya harus diselesaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan sistem honor bagi para PNS. Sedikit saja kesalahan, akan muncul kekisruhan bagi pihak-pihak terkait. Oleh alasannya yaitu itu, biar menambah pengetahuan Anda, informasi mengenai sistem penggajian terbaru PNS berikut ini penting untuk disimak.
Mengulik Sistem Penggajian Terbaru PNS
Bagi Anda yang belum tahu, sebelumnya pemberlakuan sistem honor untuk para PNS telah diberitahukan akan mulai berlaku mulai tahun 2017. Seperti pengaturan lainnya, hukum dan ketentuan mengenai derma honor juga ditetapkan dalam undang-undang, yaitu UU nomor 5 tahun 2014. Di dalam UU tersebut disinggung bahwa ada tiga komponen dalam derma honor PNS. Ketiga macam komponen tersebut yaitu honor pokok, biaya kemahalan, dan tunjangan kerja.
Selain honor pokok atau honor utama sebagai PNS, dalam sistem penggajian terbaru PNS juga terdapat komponen lain yaitu tunjangan profesi dan biaya kemahalan. Untuk tunjangan profesi, pemerintah memutuskan bahwa derma jenis tunjangan ini didasarkan atas prestasi atau pencapaian kerja dari PNS tersebut setiap tahunnya. Sementara itu, derma tunjangan kemahalan ditentukan menurut region atau daerah. Pemberlakukan dari sistem penggajian ini didasarkan pada peraturan pemerintah.
Satu lagi poin yang dipertimbangkan dalam RPP sistem penggajian yang gres untuk PNS yaitu fasilitas. Fasilitas dalam hal ini yaitu barang dan atau jasa yang diterima oleh PNS. Mengapa kemudahan turut dimasukkan dalam RPP penggajian ini? Karena kemudahan juga turut memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kiprah maupun fungsi PNS. Pemberian kemudahan sendiri didasarkan pada pangkat PNS yang bersangkutan. Sementara itu, jenis maupun besaran untuk kemudahan yang diatur dalam peraturan Presiden (perpres) sebagaimana seruan Menpan dan persetujuan dari Menteri keuangan (Menkeu).
Dalam sistem penggajian terbaru PNS ini para PNS yang mempunyai keluarga berupa anak dan istri ataupun lajang sudah tidak sanggup mendapatkan tunjangan anak-istri. Mengapa? Hal ini alasannya yaitu dalam RPP gres tunjangan tersebut telah dihapuskan. Selain itu, tunjangan lain yang jumlahnya sangat kecil juga akan dihapuskan. Semua tunjangan yang dihapuskan diantaranya yaitu tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan khusus & umum, tunjangan pangan, tunjangan operasi pengamanan, dan sebagainya. Jadi, nantinya PNS akan mendapatkan single salary yang berasal dari honor pokok, tunjangan, dan fasilitas.
Khusus untuk para PNS yang telah mendekati masa pensiun, mereka tidak akan termasuk dalam PNS yang mendapatkan honor dengan sistem penggajian tunggal. Mengapa? Adanya pemberlakuan derma honor tunggal akan memperlihatkan imbas pada besaran dana pensiun yang diterima oleh PNS yang memasuki usia pensiun. Seperti yang dikemukakan pihak pemerintah, sistem honor tunggal akan menciptakan nominal honor PNS bertambah besar setiap bulannya sebagai akhir penyatuan beberapa jenis tunjangan.
Pada sistem penggajian terbaru PNS juga terdapat pengaturan banyak sekali jenis honor sesuai dengan faktor-faktor penentu menyerupai jabatan, jenis tunjangan, dan sebagainya. Pengaturan penghitungan honor ini biasanya dibentuk menjadi sebuah tabel sehingga lebih gampang untuk dikalkulasi. Dalam tabel penggajian PNS, ada kategori komplemen menurut pangkat atau jabatan menyerupai jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan administrasi. Masing-masing jabatan tersebut pun masih mempunyai beberapa level. Sebagai contoh, untuk jabatan fungsional sendiri ada level II sampai XI.
Dengan memakai tabel yang dibentuk sedemikian rupa, pihak terkait juga sanggup mengetahui perbandingan antara PNS dengan honor terendah dengan PNS dengan honor tertinggi sekalipun. Sementara itu, menyerupai yang telah dibahas sebelumnya, derma tunjangan profesi dihitung dengan hukum tertentu sesuai dengan kinerja. Ada 5 jenis kinerja yang masing-masing mempunyai ketentuan persen pembayaran berbeda. Kelima jenis kinerja tersebut yaitu amat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Untuk PNS yang sanggup menjaga kinerja amat baik-nya, ia sanggup mendapatkan tunjangan sebesar 125 %. Perlu diketahui pula bahwa penilaian untuk tunjangan kemahalan paling usang yaitu setiap 3 tahun.
Jadi, bahu-membahu ada banyak hal dikala membahas wacana penggajian PNS. Karena itu, memahami ulasan mengenai sistem penggajian terbaru PNS penting untuk dilakukan. Apakah Anda sudah cukup mengerti dengan klarifikasi di atas?
Post a Comment
Post a Comment