-->

Benarkah Uang Pensiun Pns Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan?

Benarkah Uang Pensiun PNS Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan Benarkah Uang Pensiun PNS Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan?

Di tahun 2017 ini, banyak kebijakan-kebijakan ihwal pemerintahan yang mengalami perubahan. Salah satunya ialah mengenai uang pensiun pns. Saat ini tengah beredar kabar bahwa uang santunan pensiun untuk PNS tidak akan dibayarkan per bulan menyerupai biasanya. Benarkan hal tersebut?

Sekedar informasi, kini ini pemerintah Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi tengah memperdalam hukum mengenai pembayaran uang pensiunan para Pegawai Negeri Sipil di awal. Yang artinya ialah para PNS yang sudah pensiun tidak lagi diberi jatah pensiun per bulan. Adanya hukum ini diberi balasan pribadi oleh Tri Lestari selaku Direktur Keuangan PT Taspen (Persero). Dimana ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pemerintah merealisasikan wacana tersebut. Taspen ialah perusahaan BUMN yang bergelut di bidang asuransi tabungan untuk hari bau tanah serta dana pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil. Tri beropini bahwa denah pembayaran dana pensiun di awal atau fully funded dengan sekali pembayaran sangat anggun untuk keuangan negara. Karena jikalau dilihat dari sisi pemerintah, laba yang sanggup didapat ialah pemerintah sanggup mengukur anggaran pensiun untuk para abdi negara. Hal ini juga tidak merugikan PNS, alasannya mereka akan tetap sejahtera. Hanya saja harus memikirkan kepentingan dan menjaga daya belinya.

Tri juga menjelaskan bahwa pembayaran dana pensiun untuk para PNS sekaligus atau diawal pada kenyataannya memang sudah banyak diaplikasikan oleh banyak sekali negara menyerupai Jerman, Malaysia, dan Korea. Ia menambahkan bahwa uang pensiun pns yang dibayarkan diawal sangatlah membantu PNS. Hanya saja, pihaknya masih harus menunggu adanya isyarat dari pemerintah terkait dengan hal tersebut.

Berita mengenai adanya perubahan pembayaran uang pensiun pns yang biasanya dibayar per bulan kemudian diubah sekaligus memang tengah ramai dibicarakan. Pembayaran dana pensiun untuk para PNS tersebut mencapai Rp1,5 Milyar tergantung dari golongan yang berlaku terhitung semenjak tahun 2017. Apabila hukum ini memang benar-benar akan berlaku, maka para PNS diharap sanggup menginvestasikan atau mengelola dana tersebut siapa tidak habis sia-sia dan sanggup dijadikan sebagai bekal untuk hari tua. Terkait dengan penerapan Undang-undang mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara, pada kenyataannya memang memperlihatkan efek yang cukup signifikan pada banyak sekali bidang. Salah satu diantaranya ialah Pola Diklat untuk Prajabatan CPNS. Dimana terjadi perubahan nama dari PNS menjadi ASN. Secara otomatis, nama honor pensiun yang diubah menjadi pesangon.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka para pegawai negeri per 1 April 2015 tidak sanggup lagi bekerja sesuka hati. Karena statusnya akan berubah dari PNS menjadi ASN. Tak hanya berubah status, contoh uang pensiun pns juga akan berubah. Jika awalnya dana ini dibayarkan per bulan maka sesuai dengan adanya wacana terbaru akan diubah menyerupai sistem pesangon.

Meskipun masih wacana, dikala ini sudah beredar daftar pesangon pensiun untuk PNS terhitung mulai tahun 2017. Adanya kebijakan memang sangat bersahabat kaitannya dengan Permenkeu No 50/PMK 010/2012 mengenai Perubahan Ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan No 343/KMK/1998 terkait dengan Iuran serta Manfaat Pensiun yang telah ditetapkan semenjak 3 April 2012 lalu. Saat mencapai usia pensiun, maka ASN atau PNS akan memperoleh pesangon menurut golongannya ketika masih bekerja. Berdasarkan wacana tersebut, PNS dengan golongan I dan II akan mendapat  pesangon dengan jumlah Rp 500 juta, PNS golongan III sebesar Rp 1 miliar dan PNS golongan IV sebesar Rp 1,5 miliar.

Yuliana Setiawati selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional atau BKN menyampaikan bahwa mulai dari tahun 2017, dana pensiun tidak lagi dibayar melalui APBN. Tak hanya itu, sistem pembayaran jaminan hari bau tanah dan pensiun PNS dan Polisi Republik Indonesia akan diubah dari yang sebelumnya 'As Pay You Go' dengan dana APBN menjadi 'Fully Funded' dengan dana pemerintah sebagai pemberi kerja. Yuliana beropini bahwa sistem tersebut sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS serta TNI/Polri. Sistem uang pensiun pns yang dibayarkan sekaligus ini juga bertujuan untuk lebih menata lagi sistem penggajian gres untuk para PNS serta TN/Polri yang hingga dikala ini masih aktif.

Related Posts

Post a Comment