-->

Cek Sktp 2017 Terbaru

 Para guru yang sudah sertifikasi kini sanggup bernafas lega Cek SKTP 2017 Terbaru

Para guru yang sudah sertifikasi kini sanggup bernafas lega. Pasalnya SKTP untuk tahun 2017 telah resmi dikeluarkan. Untuk cek SKTP yang terbaru sanggup dilihat di laman resmi yang sudah ditentukan. Mungkin banyak yang belum tahu apa itu SKTP. SKTP ialah Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan ini lazimnya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang sudah mempunyai sertifikasi. Ini berarti hanya guru dengan jam terbang tinggi dan memang terbaik yang sanggup mendapatkan proteksi profesi tersebut. Karena tidak semua guru baik itu guru SD, Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas mendapatkan proteksi profesi.

Cara Cek SKTP 2017/2018

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat keputusan wacana proteksi profesi guru untuk semester tahun ini yakni 2017/2018. Tunjangan profesi tersebut tentu saja sanggup diambil oleh guru-guru yang sudah mengikuti sertifikasi, baik itu berstatus PNS maupun non PNS. Sebenarnya untuk guru non PNS itu masih banyak perdebatan mengapa juga sanggup mendapatkan proteksi tersebut. Tetapi tahukah Anda? Ada juga guru yang sudah berstatus sebagai PNS tetapi tidak melaksanakan sertifikasi. Sebagai contoh, honor guru PNS yang tidak melaksanakan sertifikasi ialah Rp 2.500.000 tetapi jikalau mengikuti sertifikasi sanggup mendapatkan Rp 5.000.000 per bulannya.

Cara cek SKTP periode 2017/2018 tidaklah sulit tetapi ada beberapa guru yang belum mengerti wacana hal itu. Untuk mengeceknya Anda harus masuk ke dalam laman resmi GTK. Website resmi untuk mengecek proteksi profesi ialah info.gtk.kemdikbud.go.id . Di dalam website tersebut Anda sanggup mencari banyak sekali gosip seputar SKTP. Pencairan SKTP tahap 1 di tahun 2017 ini sudah dilakukan yakni pada bulan Januari hingga Juni 2017. Kemudian untuk tahap ke 2 yaitu pada awal semester genap. Cara untuk mengeceknya pun gampang asalkan Anda telah mempunyai username dan password yang telah Anda miliki sebelumnya.

Untuk cek SKTP pertama Anda sanggup masuk website info.gtk.kemdikbud.go.id kemudian masuk ke sajian login dengan mengisi nomor pendaftaran guru dan NUPTK. Perlu Anda ketahui, login dengan memakai NRG itu dikhususkan untuk guru yang berstatus PNS dan sudah tersertifikasi. Lalu untuk NUPTK ialah nomor login untuk guru non PNS dan belum tersertifikasi. Makara Anda jangan hingga keliru supaya nanti gosip SKTP sanggup Anda dapatkan. Setelah berhasil login, Anda tinggal pilih semester contohnya untuk semester tahun ini ialah 2017/2018. Jika pengisian telah usai, jangan lupa untuk memasukkan isyarat capctha dan klik login.

Setelah login, nantinya akan muncul data-data guru (individu) contohnya menyerupai nama guru dan nama sekolah. Data-data tersebut sudah valid tetapi jikalau ada perubahan data, yang bersangkutan harap segera menyingkronkan datanya. Cara menyingkronkan perubahan data bergotong-royong tidak terlalu ribet, Anda tinggal memakai aplikasi dapodik di sekolah untuk mengisi perubahan data tersebut. Di dalam data tersebut juga disebutkan wacana jumlah jam guru linier. Untuk cek SKTP tahap selanjutnya, Anda tinggal klik proteksi profesi apabila data-data yang bersangkutan sudah valid. Jika datanya tidak valid, proteksi profesi tidak sanggup dilihat.

Tahapan ini merupakan tahap tamat untuk melaksanakan pencairan SKTP. Sesudah itu Anda harus meminta pihak sekolah di mana Anda mengajar untuk mencetak keterangan proteksi tersebut. Pihak sekolah nantinya akan menyerahkan bukti tersebut ke admin dinas yang bertugas di bidang tunjangan. Dengan demikian Anda nanti sanggup segera mendapatkan proteksi profesi menurut ke validan data sama menyerupai di SKTP. Namun tidak sedikit pula guru yang sering mengalami ketidakcocokan data. Contohnya ada kekeliruan dalam pengisian NUPTK, tanggal lahir, penulisan nama, penulisan nama ibu kandung dan lain sebagainya.

Oleh alasannya itu, sebelum mengisi semua data di website resmi, Anda harus mengecek satu per satu terlebih dahulu supaya nanti pengurusan proteksi profesi tidak mengalami masalah. Terlepas dari itu semua, proteksi profesi untuk para tenaga pendidik itu memang sangat diperlukan. Mengapa? Karena kiprah mereka termasuk mulia yaitu mencerdaskan anak bangsa. Mengajari dari yang namanya tidak sanggup membaca, menulis dan berhitung alhasil sanggup andal semuanya. Cara cek SKTP tersebut biar sanggup bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment