-->

Gawat, Santunan Sertifikasi Untuk Guru Cpns Tidak Dibayarkan

 Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan Gawat, Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan

Tunjangan sertifikasi yaitu salah satu penghasilan yang sangat ditunggu-tunggu oleh rekan guru PNS. Karena pinjaman tersebut merupakan wujud dari kualifikasi mereka yang sudah lulus ujian sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi mengajar. Lantas bagaimana dengan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan? Benarkah hal tersebut? Tunjangan sertifikasi atau profesi dilakukan melalui prosedur transfer yang disalurkan kepada para Guru PNS Daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pinjaman khusus untuk profesi guru PNSD oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana guru tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perundang-undangan. Jadi, tidak sembarang guru sanggup mendapatkan sertifikasi tersebut.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan pula bahwa pinjaman profesi atau sertifikasi hanya diberikan kepada guru PNS kawasan bukan CPNS daerah. Lantas, apa yang menjadi permasalahan saat Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan?

Perlu diketahui bahwa guru PNSD yang mendapatkan pinjaman profesi harus melalui prosedur transfer kawasan terlebih dahulu untuk sanggup cair. Guru PNSD juga harus memenuhi kriteria sebagai peserta pinjaman profesi biar dana tersebut sanggup disalurkan kepada guru yang bersangkutan. Berikut ini yaitu kriteria guru PNSD yang akan mendapatkan pinjaman sertifikasi atau pinjaman profesi.

  1. Kriteria pertama yaitu guru PNSD yang mendapatkan pinjaman sertifikasi yaitu guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Makara untuk guru yang tidak dinaungi oleh Kemendikbud tidak akan mendapatkan dana pinjaman sertifikasi yang diluncurkan Kemendikbud.
  2. Kriteria kedua, Pengawas PNSD yang bertugas terkait dengan kepengawasan yang masuk dalam satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Pengawas tersebut tidak akan memperoleh dana pinjaman profesi atau sertifikasi.
  3. Memiliki minimal satu akta pendidik yang diberikan NRG atau satu Nomor Registrasi Guru yang secara resmi diterbitkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika mempunyai sertifikasi lebih dari satu, justru baik. Hanya saja, perlu diketahui bahwa meskipun guru PNSD bersangkutan mempunyai satu atau bahkan lebih sertikat, intinya masing-masing guru hanya mempunyai satu Nomor Registrasi Guru atau NRG yang dikeluarkan Kemendikbud.
  4. Kriteria selanjutnya terkait dengan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan yaitu guru PNSD tersebut harus mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tanpa adanya SK ini, maka dana sertifikasi tidak akan diberikan pada guru yang bersangkutan. Untuk mendapatkan SKTP tersebut, pihak sekolah dimana guru bertugas harus mengisi data yang sudah diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
  5. Terkait dengan rasio guru siswa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 mengenai guru, awal tahun 2016 yaitu awal bagi satuan pendidik untuk menciptakan satu rombongan mencar ilmu pada tingkat tertentu. Sebelum mulai berlakunya Pasal 17, para guru masih boleh mengajar rombongan mencar ilmu kurang dari 20 siswa untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas serta kurang dari 15 siswa untuk Taman Kanak-kanak dan SMK. Tapi sehabis pasal 17 perihal guru berubah, sekarang dihentikan ada lagi rombongan mencar ilmu kurang dari 20 siswa.
  6. Berlakunya pasal 17 tersebut tentu berkaitan dengan beban kerja rekan guru yang sudah ditentukan menurut dengan kurikulum yang diberlakukan sesuai dengan rombongan belajarnya. Pasalnya ada sekolah yang masih melakukan kurikulum tahun 2006 dan adapula sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013. Sehingga perlu pemerataan lagi terkait dengan kurikulum yang berubah.


Jadi, jikalau persyaratan di atas belum terpenuhi oleh guru yang bersangkutan maka masuk akal saja jikalau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan. Selain hal itu, masih ada lagi larangan-larangan yang menjadikan guru PNSD tidak mendapatkan pinjaman sertifikasi. Setidaknya ada 16 poin terkait dengan larangan guru PNSD sehingga tidak sanggup memperoleh pinjaman profesi atau sertifikasi. Salah satunya yaitu untuk para guru yang sudah mendapatkan akta pendidikan tapi masih berstatus CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman sertifikasi hingga ia menjadi PNS. Selain itu, guru tersebut juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Bagaimana? Kini sudah terang bukan maksud dari Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan?

Related Posts

Post a Comment