-->

Info Seputar Standarisasi Honor Dan Pengangkatan Honorer

Info Seputar Standarisasi Gaji dan Pengangkatan Honorer Info Seputar Standarisasi Gaji dan Pengangkatan Honorer

Seperti aturan untuk pengurusan bidang lainnya, aturan mengenai standarisasi honor dan pengangkatan honorer harus dimusyawarahkan dengan baik oleh aparatur negara menyerupai pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II DPR. Sayangnya, musyawarah pembahasan rancangan untuk aturan menyerupai ini kerap mengalami proses panjang yang alot. Karena itu, berikut beberapa info mengenai aspek strategis dalam kepegawaian atau aparatur negara ini.

Sudah bukan merupakan hal yang mengherankan jikalau rancangan undang-undang mengenai aparatur sipil negara atau disingkat menjadi RUU ASN tidak akan gampang diputuskan. Dalam penentuan ketetapan produk aturan ini, bahkan penggunaan istilah untuk tenaga non-PNS atau tenaga honorer masih menjadi perdebatan dua tubuh negara ini. Demikian apa yang diungkapkan oleh Eko Sutrisno, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Berdasarkan keterangan tokoh tersebut, kedua tubuh negara adalah pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat masih memperdebatkan apakah akan memakai istilah pegawai non-permanen atau pegawai tidak tetap (PTT).

Eko menambahkan bahwa RUU ASN yang di dalamnya juga membahas standarisasi honor dan pengangkatan honorer ini, melibatkan beberapa bidang kementerian negara. Karena itulah, status dan posisi rancangan UU ASN ini dianggap cukup strategis di kalangan internal pemerintahan. Karena hal ini pula, segala aspek dalam bahasan ini merupakan sesuatu yang kompleks dan tidak sanggup diputuskan secara sembarangan. Bahkan, dalam penggodokan materi di dalamnya membutuhkan proses yang cukup lama.

Karena RUU ASN yang di dalamnya mengatur standarisasi honor dan pengangkatan honorer mempunyai posisi yang krusial, hal ini juga turut mempengaruhi bagaimana tindakan pemerintah. RUU ini berkaitan dengan sekitar 5.6 juta jiwa PNS dari seluruh Indonesia. Alasan ini juga turut menjadi pertimbangan pemerintah semoga lebih memperhatikan kemungkinan timbulnya dampak-dampak jelek dari aturan ini, khususnya terhadap tenaga kerja honorer itu sendiri, contohnya terkait nasib tenaga kerja honorer dengan kontrak dan upah atau gajinya.

Menurut Eko Sutrisno, misi penggodokan RUU ini juga tidak terlepas dari fenomena tenaga honorer di masyarakat. Pejabat asal Trenggalek ini mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang banyak muncul ketika ini sering meminta untuk diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui tes. Beberapa mengungkapkan bahwa mereka berhak diangkat menjadi CPNS dikarenakan telah bekerja di tubuh yang sama selama bertahun-tahun. Padahal, hal ini bukan merupakan sebuah tindakan yang baik untuk dijadikan kebiasaan atau tradisi di kalangan pemerintahan. Karena itulah, aturan perihal kepegawaian menyerupai ini sangat diharapkan di segala aspek tubuh pemerintahan maupun lainnya.

Dalam aturan standarisasi honor dan pengangkatan honorer ini nantinya akan ditentukan besaran honor honorer per bulannya tergantung dengan ketentuan khusus. Jadi, nanti ada yang mendapat honor 200 ribu rupiah per bulan dan beberapa diantaranya sekitar 1 juta rupiah per bulan. Selain itu, aturan ini juga turut memilih rekruitmen tenaga honorer yang sebelumnya sanggup secara sembarangan dilakukan oleh kepala yayasan, kepala sekolah dan sebagainya. Jadi, nantinya dalam RUU ini akan ditentukan siapa saja tubuh yang sanggup mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Jika tubuh yang tidak disahkan dalam RUU ini mengangkat tenaga honorer, maka status tenaga honorer tersebut tidak sanggup menjelma PNS.

Disamping honor dan tubuh rekruitmen, aturan ini nantinya akan membahas mengenai posisi pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk diisi oleh para tenaga honorer. Dengan kata lain, tidak semua posisi pekerjaan sanggup diisi oleh tenaga honorer. Tenaga honorer juga sanggup mengisi posisi tertentu pada waktu khusus. Misalnya, ketika akan menggodok sebuah RUU, tenaga honorer yang andal dengan bidan terkait biasanya akan diangkat oleh pemerintah dengan sistem kontrak. Jadi, jikalau akan membahas RUU kepegawaian, maka tenaga honorer andal dalam bidang kepegawaianlah yang akan diangkat. Umumnya, untuk teladan menyerupai ini, kontrak untuk tenaga honorer akan habis pula ketika tugasnya dalam pembahasan RUU rampung atau selesai.

Demikian beberapa info mengenai standarisasi honor dan pengangkatan honorer. Jadi, sanggup diketahui bahwa tenaga honorer yang hampir ada di segala aspek mulai dari supir sampai bidan ini akan sangat dipengaruhi oleh pemberlakuan aturan ini. Kecenderungan rekrutmen dan segala aspeknya tentu akan mengalami perubahan yang besar maupun kecil.

Related Posts

Post a Comment