-->

Info Tarif Bpjs Kesehatan Terbaru 2017

 Masyarakat Indonesia ketika ini tidak perlu cemas lagi dengan banyak sekali permasalahan kesehat Info Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2017

Masyarakat Indonesia ketika ini tidak perlu cemas lagi dengan banyak sekali permasalahan kesehatan yang dihadapi. Mengapa demikian? Hal ini alasannya ialah adanya aktivitas BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat umum. Program ini sendiri bergotong-royong mempunyai 2 jenis peserta. Salah satunya ialah penerima golongan ekonomi kelas menengah yang setiap bulannya harus membayarkan iuran sesuai dengan tarif bpjs kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, berapa tarif yang harus dibayarkan? Untuk mendapat balasan atas pertanyaan tersebut, Anda bisa menyimak penjelasannya berikut ini.

Inilah Tarif BPJS Kesehatan yang Baru

Sebelum menyinggung mengenai tarif bpjs kesehatan, masih ingatkah Anda dengan kepesertaan BPJS? Untuk mengingat kembali, berikut klarifikasi mengenai kepesertaan tersebut. Program BPJS mempunyai 2 jenis peserta. Peserta yang pertama ialah masyarakat yang kurang bisa secara ekonomi. Singkatnya, penerima pertama disebut dengan Penerima Bantuan Iuran alias PBI. Sementara itu, penerima kedua, ibarat yang telah disinggung sebelumnya, merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi kelas menengah. Kalangan yang masuk ke kelas ekonomi menengah umumnya melaksanakan registrasi sendiri serta bersedia untuk membayarkan iuran setiap bulannya. Iuran tersebut dilakukan sebagai bentuk sumbangan upaya pemerintah dalam melaksanakan subsidi silang dengan masyarakat yang kurang bisa secara ekonomi. Dengan begitu, masyarakat yang kurang bisa juga sanggup ikut mencicipi penanganan duduk kasus kesehatan dengan layak.

Terkait dengan penerima kelompok dua, mereka masih harus dibagi lagi menjadi 3 kelompok atau kelas. Ketiga kelas tersebut mempunyai tarif yang belum tentu sama setiap bulannya. Untuk lebih jelasnya, berikut warta tarif dari masing-masing kelas tersebut.

1. Kelas 3 dan tarifnya
Tarif bpjs kesehatan untuk kelas 3 per bulannya sekitar Rp 25.500. Kelas 3 ini sendiri merupakan kelas yang paling rendah dibandingkan dengan 2 kelas penerima lainnya. Terkait dengan iurannya, nominal yang harus dibayarkan oleh penerima kelas 3 tidak ada kenaikan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada kelas 3 masyarakat kelompok ekonomi rendahlah yang paling mendominasi. Terkait dengan akomodasi dan layanannya, kelompok penerima BPJS dari kelas 3 bisa mendapat akomodasi kesehatan yang salah satunya ialah layanan rawat inap. Kamar inap untuk penerima kelas 3 biasanya berupa kamar yang dihuni oleh 4-6 daerah tidur. Apabila hendak mengajukan akomodasi kamar inap yang lebih ditingkatkan, penerima BPJS dari kelas 3 juga bisa meminta untuk dirawat di ruang kelas 2. Namun, untuk mendapat peningkatan akomodasi kamar inap, ada biaya pemanis yang nantinya harus dibayarkan maksimal pada selesai perawatan.

2. Kelas 2 dan tarifnya
Kelas yang lebih tinggi dibandingkan kelas 3 ialah kelas 2. Berapakah nominal iuran untuk penerima yang digolongkan pada kelas 2? Umumnya, tarif bpjs kesehatan kelas 2 sekitar Rp 51.000. Jika kelas 3 tidak ditentukan penaikan iuran, di kelas 2 ada kenaikan iuran. Kenaikan untuk penerima BPJS kelas 2 sendiri sekitar Rp 8.500. Jadi, nominal Rp 51.000 merupakan tarif yang telah digabung dari iuran sebelumnya ditambah Rp 8.500. Penentuan kenaikan tarif BPJS diterapkan dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan.

Terkait fasilitasnya, penerima kelas 2 juga mendapat akomodasi kesehatan dari pengelola BPJS berupa kamar inap kelas 2. Tidak ibarat kamar inap untuk kelas 3, daerah tidur pasien BPJS yang dirawat inap akan menempati kamar yang terdiri atas 3-5 daerah tidur. Seperti kelas sebelumnya, penerima yang ingin mendapat kenaikan akomodasi kamar inap dengan spesifikasi kelas 1, mereka harus menciptakan pengajuan dan membayarkan biaya pemanis apabila diminta untuk membayar oleh pihak medis.

3. Kelas 1 dan tarifnya
Kelas yang terakhir dan paling tinggi diantara 2 kelas lainnya ini ialah kelas 1. Karena lebih tinggi dibandingkan dengan dua kelas lainnya, tarif iuran untuk kelas ini juga lumayan. Saat ini, tarif iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh penerima kelas 1 ialah Rp 80.000. Sebelumnya, iuran hanya sekitar Rp 59.500. Penentuan kenaikan itu sendiri didasarkan pada PP Nomor 19 Tahun 2016.

Demikian warta mengenai tarif bpjs kesehatan untuk masing-masing kelas penerima BPJS yang bisa Anda jadikan sebagai referensi. Semoga warta ini bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment