-->

Informasi Prosedur Pengurangan Jumlah Pns Yang Wajib Anda Ketahui

Informasi Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS yang Wajib Anda Ketahui Informasi Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS yang Wajib Anda Ketahui

Informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama, di Indonesia, PNS menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian besar orang. Oleh alasannya ialah itu, perkembangan informasi mengenai PNS sangat dibutuhkan. Kali ini, informasi yang akan dibagikan untuk Anda ialah terkait dengan prosedur pengurangan jumlah PNS. Untuk mengetahui informasi lengkap perihal tata cara dan mekanismenya, pribadi saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah sering kali mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda terkait peraturan PNS. Jika Anda tidak mengetahui perkembangan informasinya, Anda mungkin akan ketinggalan jaman. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan peraturan gres yang bekerjasama dengan PNS. Peraturan tersebut ialah perihal prosedur pengurangan jumlah PNS. Sebelum moratorium disahkan, jumlah PNS sangat membeludak. Hal ini menyebabkan dana APBN menjadi meningkat drastis. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah mengeluarkan peraturan gres untuk mengatur jumlah PNS.

Mekanisme pengurangan jumlah PNS tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Kepala PANRB, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, akan ada sekitar satu juta PNS yang akan diberhentikan dari jabatannya. Akan tetapi, proses pengurangan tersebut tidak berlaku sekaligus. Artinya, proses pengurangan PNS ini berlaku secara alami. Para pegawai negeri sipil tidak akan di-PHK begitu saja. Ada ketentuan-ketentuan untuk proses pengurangan PNS. Jadi, tidak acak pemilihannya, tetapi melalui suatu proses tertentu.

Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS pada PP Terbaru

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada proses tertentu dalam pengurangan jumlah PNS. Kategori PNS yang akan diberhentikan dengan hormat atau secara baik-baik ialah PNS yang tidak bisa disalurkan ke instansi lainnya, masa kerja kurang dari sepuluh tahun, dan belum mencapai usia 50 tahun. Pegawai negeri sipil kategori ini, berdasarkan PP yang terbaru akan diberikan waktu uang tunggu selama maksimal lima tahun. Apabila hingga lima tahun PNS tersebut tidak sanggup disalurkan, PNS akan diberhentikan secara hormat kemudian akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Mekanisme ini sudah diadaptasi dengan peraturan pemerintah yang sudah diresmikan. Bunyi pasal 241 ayat 5 pada PP Nomor 11 Tahun 2017 ialah sebagai berikut, “Dalam hal waktu berakhirnya pinjaman uang tunggu untuk PNS, yang dimaksud ialah yang berusia 50 tahun, jaminan pensiunan bagi PNS akan mulai diberikan sesudah mencapai umur 50 tahun.”

Mekanisme pengurangan jumlah PNS selanjutnya ialah yang mempunyai kategori tidak sanggup bekerja alasannya ialah kondisi kesehatan tertentu (menderita penyakit yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain) dan tidak bisa bekerja dengan baik sesudah sembuh dan masa cuti berakhir. Pegawai negeri sipil dengan kategori ini akan diberhentikan dengan hormat. Pemerintah akan melaksanakan pengecekan kesehatan kepada PNS tersebut. Jika memang tidak memungkinkan bagi PNS untuk masuk kerja kembali, terpaksa PNS dengan kategori tersebut akan diberhentikan secara hormat dari tugasnya.

Ketiga, kategori pegawai yang akan diberhentikan dari jabatannya ialah pegawai negeri sipil yang meninggal dunia. Pegawai negeri sipil yang tewas atau meninggal dunia akan diberhentikan dari tugasnya secara baik-baik atau dengan hormat. Ia juga akan mendapat hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Anda bisa mempelajari Peraturan Pemerintah Tahun 2017 ini untuk mendapat informasi menyeluruh mengenai Mekanisme pengurangan jumlah PNS.

Dari klarifikasi di atas, bisa disimpulkan bahwa informasi adanya pengurungan pegawai negeri sipil memang benar. Bahkan, jumlahnya mencapai sekitar 1 juta orang. Akan tetapi, proses mengurangi jumlah pegawai negeri sipil tersebut tidak dilakukan secara brutal dan semena-mena, tetapi berdasarkan prosedur tertentu yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Demikian ialah klarifikasi lengkap mengenai Mekanisme pengurangan jumlah PNS. Peraturan ini mungkin akan menciptakan beberapa pihak merasa was-was alasannya ialah statusnya sebagai pegawai negeri sipil akan dicabut. Akan tetapi, keputusan ini juga sangat penting mengingat dana APBN yang terus membengkak akhir jumlah PNS yang terus meningkat. Semoga saja pemerintah benar-benar adil dalam melaksanakan tugasnya.

Related Posts

Post a Comment