-->

Inilah Sistem Honor Gres Pns Menurut Kinerja Dan Prestasi

Inilah Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi Inilah Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi

Berita mengenai sistem honor gres pns menurut kinerja dan prestasi tentunya menjadi hal yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik Indonesia. Pasalnya, honor yang diberikan untuk rekan guru sanggup mencapai Rp. 27,5 juta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, pegawai negeri sipil akan mendapatkan kenaikan honor sebesar 6 persen. Terkait dengan Permen tersebut, Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya pada 4 Juni 2015. Namun untuk tahun 2017 ini, rencananya pemerintah akan menerapkan sistem penggajian yang berbeda untuk para pegawai negeri sipil. Dimana walaupun pangkat dan golongannya sama, honor yang akan diterima sanggup saja berbeda.

Informasi Penting, Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi

Berdasarkan informasi yang diberitahukan oleh Salman Sijabat selaku Asisten di Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur KemenPAN-RB  atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, honor yang akan diterima oleh PNS akan diadaptasi dengan kinerjanya. Pegawai Negeri Sipil yang berada pada grade terendah akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 1,9 juta. Sementara PNS yang mempunyai grade tertinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja berkisar Rp 27,5 juta. Salman juga menjelaskan bahwa PNS yang ada pada golongan yang sama tapi mempunyai beban kiprah dan kerja yang berbeda akan diberikan honor yang berbeda pula. Dengan adanya sistem honor gres pns menurut kinerja dan prestasi ini, tentunya pemerintah berharap semoga para PNS sanggup bekerja dengan maksimal dan profesional.

Tak hanya itu, Salman juga menjelaskan bahwa menurut UU Aparatur Sipil Negara Pasal 80, seorang Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan honor pokok juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan dan kinerja. Dalam Undang-undang tersebut, termuat pula bahwa PNS harus mendapatkan honor yang layak mendapatkan honor pokok juga mendapatkan tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan honor PNS harus layak sehingga sanggup menjamin kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kinerja mereka.

Jika melihat PP No.7 Tahun 1977 terkait dengan Gaji PNS, perlu Anda ketahui bahwa penghasilan sah yang didapatkan oleh seorang PNS terdiri dari kenaikan honor berkala, honor pokok, tunjangan,  Honorarium dan kenaikan honor istimewa. Pada implementasinya, penggunaan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil ini mengundang beberapa permasalahan. Hal ini dikarenakan besaran honor yang didapatkan, dianggap kurang memenuhi kriteria kehidupan layak bagi para PNS. Mereka beropini bahwa sistem ini kurang kompetitif. Sistem usang tersebut menyebabkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih ulet dan kompetitif semakin menurun alasannya yakni adanya variabel penggajian ini. Dimana penggajian ASN atau PNS ini hanya menurut golongan dan masa kerja. Oleh alasannya yakni itulah pemerintah menerapkan sistem honor gres pns menurut kinerja dan prestasi. Sehingga para PNS sanggup bekerja lebih maksimal lagi.

Disamping itu, sistem terdahulu sanggup dikatakan tidak efektif alasannya yakni tunjangan atas jabatan struktural yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan honor pokok. Padahal besaran pensiun untuk pegawai negeri sipil didasarkan atas honor pokok. Sehingga terjadinya penurunan penghasilan tidak akan sanggup dielakkan. Berbeda dengan sistem honor gres pns menurut kinerja dan prestasi yang merupakan sistem penggajian PNS terbaru dikala ini. Dimana dalam sistem ini, pegawai akan mendapatkan honor bersih. Sistem ini dikenal dengan nama Single Salary System. Pada sistem ini, pinjaman honor akan didasarkan atas unsur kinerja, prestasi, jabatan dan grade+step.

Dalam sistem single salary ini, banyak sekali jenis komponen penghasilan akan dijadikan sebagai satu honor jabatan atau jenis penghasilan. Sistem penggajian terbaru para PNS ini tidak lagi hanya menurut golongan atau pangkat, melainkan menurut grade jabatan atau penilaian jabatan yang dilihat dari kinerja dan prestasi yang ditorehkan. Disamping itu, penetapan honor PNS terendah juga akan mempertimbangkan cost of living atau standar kehidupan layak menurut domisilinya dan besaran honor di BUMN atau sektor swasta pada semua jenjang dengan jabatan setara.

Selain tunjangan kinerja dan prestasi, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya menyerupai tunjangan operasi pengamanan di pulau-pulau kecil yang ada di luar atau wilayah perbatasan, tunjangan resiko bahaya, tunjangan tempat terpencil, tunjangan di tempat konflik dan lain sebagainya. Dengan adanya sistem honor gres pns menurut kinerja dan prestasi, tentunya para PNS sanggup mendapatkan kehidupan yang layak sebagai aparatur sipil negara.

Related Posts

Post a Comment