-->

Jadwal Pencairan Honor Ke 13 Untuk Pegawai Negeri Sipil, Polri Dan Tni

 juga juga ditunggu oleh para pegawai sipil Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia dan TNI

Tak hanya pegawai swasta, adanya honor ke 13 juga juga ditunggu oleh para pegawai sipil, Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia seluruh Indonesia. Pasalnya, ketika ini tengah santer terdengar kabar mengenai jadwal pencairan honor ke 13. Seperti yang diketahui, honor ke 13 yaitu tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan info dari sumber yang terpercaya, honor ke 13 atau tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil, Polisi Republik Indonesia dan juga Tentara Nasional Indonesia akan diberikan pada bulan Juni.

Hidayah Azmy Nasution selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan menyampaikan bahwa honor ke-13 (THR) yaitu honor yang terdiri dari tunjangan jabatan, honor pokok, dan tunjangan lain yang biasa diterima PNS tiap bulannya. Sederhananya, honor ke-13 yaitu honor ditambah dengan tunjangan sebagai PNS yang dibayarkan full per bulannya. Tak hanya ada honor ke-13, PNS, polri dan juga Tentara Nasional Indonesia juga akan mendapatkan honor ke-14. Adanya jadwal pencairan honor ke 13 dan ke-14 ini tentunya menjadi pembahasan yang sangat menarik baik bagi para rekan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai abdi negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berpidato di dewan perwakilan rakyat pada 16 Agustus 2016 terkait dengan Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah wacana Rancangan Undang-undang APBN 2017. Penyampaian pidato orang nomor satu di Indonesia tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pasalnya dalam pidato kenegaraan tersebut, Jokowi akan memberikan instruksi kebijakan terkait dengan kebijakan honor Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2017. Dalam pidatonya tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai tunjangan hari raya atau honor ke-13. Tak hanya itu, dijelaskan pula honor ke-14 (THR) yang tidak termasuk dengan honor ke-13. Bahkan planning ini pernah diwacanakan berlaku untuk golongan pensiunan. Hanya saja, besarannya akan berbeda dengan pegawai negeri sipil, Polisi Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif. Namun sesudah melaksanakan banyak pertimbangan dan aneka macam masukan, hanya PNS yang masih aktif sajalah yang akan diberikan Tunjangan Hari Raya berupa honor ke-13 dan ke-14. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan No 20 Tahun 2016.

Adanya info mengenai jadwal pencairan honor ke 13 dan ke-14 tentu menjawab rasa ingin tau para pegawai negeri sipil. Pasalnya, donasi honor 14 ini memang ditetapkan pemerintah sebagai  pengganti adanya kenaikan honor pokok untuk PNS yang biasanya diberikan setiap tahun. Pada awal Agustus 2016 lalu, Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla dalam sidang kabinet paripurna juga membahas wacana draf nota keuangan serta postur APBN 2017. Dalam rapat ini, Jokowi mengisyaratkan kepada para menteri kabinet kerja yang membantunya untuk melaksanakan efisiensi anggaran.

Apalagi semenjak hadirnya Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, yang mendapatkan isyarat Presiden Jokowi untuk memangkas postur APBNP. Seperti yang diketahui, untuk tahun 2016 saja dana APBNP sudah sanggup dipangkas sampai Rp 133,8 triliun. Adanya pemangkasan belanja tersebut dilakukan pada hampir semua forum atau kementerian dengan jumlah Rp 65 triliun dan transfer tempat sebesar Rp 68,8 triliun.

Pemangkasan atau penghematan paling besar ada pada paket meeting, perjalanan dinas, biaya rapat, langganan daya serta jasa, belanja iklan dan honorarium kegiatan. Meskipun demikian, pemangkasan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada belanja rutin pegawai. Pemotongan anggaran ini tentu saja akan menunjukkan imbas yang cukup signifikan pada rancangan APBN 2017. Sehingga tak heran kalau banyak pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang bertanya-tanya wacana jadwal pencairan honor ke 13 dan besaran yang akan mereka terima. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Ri memberikan bahwa dalam penyusunan APBN, pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek kredibilitasnya. Sederhananya basis perhitungan untuk angka APBN harus didasarkan pada realisasi, tidak hanya memakai angka rencana.

Terkait dengan belanja negara ini, pemerintah memastikan bahwa PNS tidak akan mendapatkan kenaikan gaji. Akan tetapi akan diganti menjadi honor ke-14 (THR). Askolani selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu menyampaikan bahwa kebijakan terkait THR ke-13 tahun 2017 masih sama ibarat tahun 2016. Jika honor ke-13 yaitu honor pokok plus dengan tunjangannya, sedangkan honor ke-14 hanyalah satu kali honor pokok yang tidak termasuk pelengkap tunjangan apapun. Jadwal pencairan honor ke 13 rencananya yaitu awal bulan Juli 2017. Sementara honor ke-14 yaitu ahad ke-2 pada bulan Juni.

Related Posts

Post a Comment