Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 untuk pendidikan keagamaan Islam telah diterbitkan. Dalam keputusan tersebut terdapat hal-hal penting yang perlu diketahui diantaranya:
Sasaran Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
- Santri pesantren penerima kegiatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren;
- Santri pesantren penerima kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pesantren;
- Santri pesantren penerima kegiatan pendidikan kesetaraan Paket A/B/C pada pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan
- Santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak berstatus sebagai penerima didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad a, abjad b, abjad c, abjad d, dan abjad e, serta belum menuntaskan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C.
Kriteria Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
- Berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) Tanda penerima Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerinah Desa; dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren.
- Manfaat Program Indonesai Pintar (PIP) pada Kementerian Agama juga sanggup diberikan kepada: (a) Korban musibah tragedi alam; (b) Peserta didik yang mengalami kendala ekonomi sehingga terancam tidak sanggup melanjutkan pendidikan; dan/atau (c) Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau (d) Pertimbangan lain, ibarat kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari efek musibah tersebut, korban konflik sosial, penerima didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, penerima didik/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau penerima didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun; (e) Point (a) s/d (d) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren.
- Berada pada usia sekolah, yaitu 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk selengkapnya, Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017 sanggup sahabat unduh dibawah ini;
Semoga Bermanfaat!
Baca Juga: Juknis PIP Tahun 2017 Untuk Siswa Madrasah
Post a Comment
Post a Comment