-->

Juknis Pip Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017





Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 untuk pendidikan keagamaan Islam telah diterbitkan. Dalam keputusan tersebut terdapat hal-hal penting yang perlu diketahui diantaranya:

Sasaran Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Santri pesantren penerima kegiatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren; 
  2. Santri pesantren penerima kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pesantren; 
  3. Santri pesantren penerima kegiatan pendidikan kesetaraan Paket A/B/C pada pesantren; 
  4. Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada pesantren; 
  5. Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan 
  6. Santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak berstatus sebagai penerima didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad a, abjad b, abjad c, abjad d, dan abjad e, serta belum menuntaskan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C.

Kriteria Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) Tanda penerima Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerinah Desa; dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren. 
  2. Manfaat Program Indonesai Pintar (PIP) pada Kementerian Agama juga sanggup diberikan kepada: (a) Korban musibah tragedi alam; (b) Peserta didik yang mengalami kendala ekonomi sehingga terancam tidak sanggup melanjutkan pendidikan; dan/atau (c) Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau (d) Pertimbangan lain, ibarat kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari efek musibah tersebut, korban konflik sosial, penerima didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, penerima didik/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau penerima didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun; (e) Point (a) s/d (d) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren. 
  3. Berada pada usia sekolah, yaitu 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Untuk selengkapnya, Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017 sanggup sahabat unduh dibawah ini;



Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Post a Comment