-->

Kebijakan Dan Peraturan Penggajian Pns 2017 Terbaru

 Kenaikan honor khususnya untuk para PNS tentu sudah menjadi hal yang sangat lumrah dan san Kebijakan Dan Peraturan Penggajian PNS 2017 Terbaru

Kenaikan honor khususnya untuk para PNS tentu sudah menjadi hal yang sangat lumrah dan sangat ditunggu-tunggu tentunya. Begitu juga dengan adanya penggajian PNS 2017 untuk golongan non PNS terbaru untuk tahun ini. Dengan kenaikan honor tentunya akan menciptakan akan membantu khususnya dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan juga papan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Sehingga tidak mengherankan jikalau adanya kenaikan honor khususnya bagi para PNS baik yang berasal dari golongan guru maupun non guru menyerupai para POLRI dan juga Tentara Nasional Indonesia sangat ditunggu oleh para pegawai negeri sipil tersebut.

Bagaimana kebijakan dan peraturan penggajian PNS 2017 terbaru?

Kebijakan gres mengenai pertolongan honor untuk tahun 2017 memang sudah dibahas dalam sidang kabinet awal pada bulan Agustus 2016 silam. Sidang tersebut bahkan dipimpin eksklusif oleh Presiden RI, Joko Widodo, beserta Wapres RI, Jusuf Kalla. Dalam sidang tersebut memang dibahas mengenai bagaimana pemerintah semoga sanggup menghemat pengeluaran Anggaran APBN mengingat besar kemungkinan pemasukan pemerintah dari pajak akan berkurang sehingga mau tidak mau ada beberapa anggaran yang harus dipotong salah satunya untuk honor para PNS.

Penghematan yang akan dilakukan dalam penggajian PNS 2017 yang akan dilakukan mulai tahun 2017 ini memang sudah usang terdengar oleh khalayak umum. sebelumnya, honor keseluruhan untuk para PNS terbagi menjadi tiga unsur yaitu honor pokok, tunjangan kerja, dan juga biaya kemahalan. Hal tersebut sudah diatur dalam UU 5/2014 mengenai pengaturan honor yang ada diberikan untuk setiap PNS yang diatur oleh Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan ASN. Sehingga tidak mengherankan jikalau berbagai rincian yang akan diperoleh oleh para pegawai negeri sipil pada ketika mendapatkan gaji.

Tidak hanya mendapatkan tiga unsur honor yang diatur dalam UU 5/2014, para pegawai negeri sipil baik itu yang merupakan guru maupun non guru juga akan mendapatkan honor ke 13. Gaji tersebut memang layaknya THR atau Tunjangan Hari Raya mengingat honor ke 13 akan turun menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Tidak hanya itu, mulai tahun 2016 kemarin, pada PNS baik itu yang non guru dan juga guru telah mendapatkan honor ke 14. Akan tetapi honor ke 14 yang semula direncanakan akan diberikan baik kepada para PNS dan juga para pensiunan ternyata hanya akan diberikan untuk para PNS saja.

Dari rapat kabinet yang telah dilakukan pada bulan Agustus tahun lalu, penggajian PNS 2017 memang akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Terdapat kebijakan gres mengenai penggajian yang akan mulai dilakukan tahun ini yaitu akan dihapuskannya honor ke 14 yang gres sekali diberikan kepada para PNS. Hal ini merupakan opsi yang dipilih demi menghemat pengeluaran pemerintah. Meski demikian, semoga para PNS tetap sanggup mencukupi segala kebutuhannya, pihak pemerintah akan menaikkan tunjangan honor pokok yang diberikan setiap bulannya.

Kenaikan honor pokok yang ada dalam kebijakan penggajian PNS 2017 memang tidak dilakukan setiap bulan melainkan satu tahun sekali. Jumlah kenaikan memang tidak sebanyak uang honor ke 14 yang diberikan namun dengan meningkatnya jumlah honor pokok yang diterima tentu akan sangat membantu para PNS dan juga para pensiunan baik itu yang berasal dari golongan guru maupun non guru. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang mempunyai risiko yang paling  rendah dibandingkan opsi lainnya yang harus dilakukan.

Dengan adanya kebijakan dan peraturan gres mengenai penggajian PNS 2017 maka diperlukan para petugas pegawai negeri sipil sanggup mengerti dan memahami setiap kebijakan yang ada. Memang dengan tidak adanya honor ke 14 menyerupai tahun sebelumnya tentu menjadi hal yang kurang mengenakkan. Akan tetapi dengan adanya kenaikan honor pokok yang akan dilakukan setiap tahunnya tentu menjadi kabar besar hati tersendiri. Diharapkan dengan adanya kenaikan honor yang sanggup dinikmati tiap bulan oleh para PNS khususnya yang masuk kategori golongan non guru dan guru sanggup membantu menstabilkan keuangan dari PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Related Posts

Post a Comment