-->

Kenaikan Honor Pns 2017 Non Guru

 Memiliki jabatan sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang sanggup menjadi pujian ter Kenaikan Gaji PNS 2017 Non Guru

Memiliki jabatan sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang sanggup menjadi pujian tersendiri. Memang jabatan tersebut miliki tanggungan yang besar khususnya pada negara. Sayangnya, banyak orang yang beropini jikalau honor para PNS yang selama ini diperoleh tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan dan kurang menyesuaikan dengan kebutuhan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak mengherankan jikalau banyak PNS baik itu dari guru maupun non guru meminta adanya kenaikan honor PNS 2017. Beberapa pegawai pemerintahan bahkan sempat melaksanakan demonstrasi demi terwujudnya kenaikan honor untuk para PNS.

Kebenaran desas-desus adanya kenaikan honor PNS 2017 non guru?

Memang pada tahun sebelumnya yakni tahun 2016, terdapat ihwal bahwa bagi para PNS baik itu guru maupun non guru ibarat pejabat pemerintah, POLRI, TNI, serta para pensiunan akan memperoleh honor ke 14. Sayangnya, di tahun tersebut hanya PNS saja yang memperoleh THR atau honor ke 14 sementara para pensiunan tidak. Sebenarnya honor PNS yang diberikan sebagai honor ke 14 merupakan salah satu cara menyiasati semoga tidak adanya kenaikan pangkat yang akan diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya akan menutup kemungkinan adanya kenaikan honor 2017 ibarat yang diinginkan oleh para PNS yang ada.

Pada sidang kabinet awal yang dipimpin pribadi oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang dilakukan pada bulan Agustus 2016 silam sebetulnya dibahas mengenai draf note keuangan serta postur APBN untuk tahun 2017. Dalam pembahasan tersebut sebetulnya lebih membahas mengenai efisiensi penggunaan dana APBN yang akan diberikan khususnya dalam hal penggajian para PNS yang sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah. Pada sidang tersebut juga muncul kabar bahwa terdapat adanya pemangkasan dari postur atau anggaran APBN sekitar Rp 133,8 triliun. Hal ini dikarenakan sebab penerimaan uang pajak yang masuk berkurang sampai Rp 219 triliun. Sehingga secara tidak pribadi akan kuat besar pada setiap anggaran APBN yang akan dikeluarkan.

Dari sidang kabinet awal yang berlangsung pada bulan Agustus 2016 tersebut juga muncul pemberitaan kurang sedap akan adanya tidak adanya kenaikan honor PNS 2017. Begitu pula dengan honor ke 14 untuk para PNS baik itu untuk pegawai negeri dari golongan guru maupun non guru. Rumor mengenai tidak adanya kenaikan honor untuk para PNS tersebut memang sempat ramai diperbincangkan khususnya di kalangan para pegawai negeri sipil. Sebenarnya rumor tersebut tidak sepenuhnya salah mengingat memang pemerintah sendiri pun tidak berniat menunjukkan adanya honor ke 14 dan kenaikan honor untuk para PNS di tahun 2017.

Sebagai ganti dari tidak adanya kenaikan honor khususnya untuk para PNS non guru beserta honor ke 14, pemerintah berniat untuk menaikkan derma honor pokok untuk setiap PNS yang ada. Gaji pokok yang akan diberikan nantinya akan diberikan kenaikan secara terjadwal setiap tahunnya. Meski demikian, dengan adanya kenaikan honor pokok pada honor PNS 2017 maka para PNS yang ada tidak akan mendapatkan honor ke 14 ibarat yang sebelumnya sudah dijelaskan. Walau demikian, kenaikan honor pokok yang nantinya akan diberikan memang tidak akan sebesar honor ke 14 yang diberikan setiap tahunnya.

Sebenarnya ada beberapa opsi yang diberikan seiring dengan adanya penghematan APBN yang akan dilakukan mulai tahun 2017 ini. Opsi pertama, para PNS tetap memperoleh honor ke 13 dan honor ke 14, ibarat yang sebelumnya dilakukan pada tahun 2016. Opsi kedua ialah menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi sampai 7%. Dengan adanya kenaikan atau pertumbuhan ekonomi yang ada maka juga akan berimbas pada pertumbuhan tingkat ekonomi para penduduk tidak terkecuali para PNS. Sayangnya opsi kedua harus dikesampingkan mengingat banyaknya faktor yang juga harus dipertimbangkan.

Opsi ketiga yang diberikan ialah dengan menunjukkan dana kompensasi dari pada menaikkan honor PNS 2017 seiring dengan adanya inflasi yang mungkin terjadi. Sebagai gantinya para PNS tersebut akan tetap memperoleh kenaikan honor pokok dan juga honor ke 13, walaupun kenaikan honor pokok yang ada tidak sebesar honor ke 14 yang diberikan setiap tahunnya.

Related Posts

Post a Comment