-->

Penarikan Guru Pns Di Swasta Ditiadakan, Ini Ia Klarifikasi Mendikbud

program dan peraturan terkait dengan pegawai negeri sipil oleh pemerintah Penarikan Guru PNS di Swasta Ditiadakan, Ini ia Penjelasan Mendikbud

Seperti yang diketahui, kini ini banyak program-program dan peraturan terkait dengan pegawai negeri sipil oleh pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk guru PNS. Dimana Penarikan guru pns di swasta yang sebelumnya dikhawatirkan para rekan guru, kini sudah terang peraturannya. Guru PNS  yang selama ini telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengabdi di sekolah berstatus swasta kini tidak perlu lagi cemas terkait dengan statusnya. Pasalnya, kini ini pemerintah sudah secara resmi merilis warta mengenai kebijakan ini. Dimana dalam warta tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan yang isinya yaitu menarik guru-guru pns yang bekerja di sekolah swasta.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditemui media sehabis rapat koordinasi Informasi dan Humas Kemendikbud pada senin (13/2) menjelaskan bahwa menurut diskusinya dengan Asman Abnur selaku MenPAN-RB, guru PNS yang selama ini sudah mengabdi di sekolah berstatus swasta tidak akan mengalami penarikan. Awal mula adanya cetusan terkait Penarikan guru pns di swasta yaitu dikarenakan banyak sekolah yang selama ini dikira kekurangan tenaga pendidik. Akan tetapi sehabis ditelusuri, pada kenyataannya jumlah guru di banyak sekali sekolah negeri dikatakan cukup alasannya yaitu selama ini telah banyak guru honorer yang dipekerjakan oleh kabupaten atau kota. Effendy menegaskan bahwa guru sekolah negeri kini ini sudah cukup, sehingga tidak perlu menarik guru PNS yang bekerja di sekolah swasta.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pihak ‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (KemenPAN-RB) menawarkan imbauan kepada seluruh PNS yang dikala ini mengajar di banyak sekali sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri. KemenPAN-RB juga mengingatkan menurut UU terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa posisi dedikasi PNS intinya yaitu di instansi pemerintah. Atas dasar tersebutlah KemenPAN-RB mengimbau Penarikan guru pns di swasta.

Imbauan ini disampaikan pribadi oleh Syamsul Rizal selaku Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB. Ia menjelaskan bahwa bagi guru-guru yang telah berstatus PNS tapi masih mengajar di swasta, diwajibkan untuk pindah ke sekolah berstatus negeri. Hal ini dikarenakan adanya UU perihal ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau (ASN) intinya hanya hanya terdiri dari pegawai negeri sipil serta (PPPK) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dimana keduanya diketahui mengabdi untuk instansi negeri sentra ataupun daerah. Adanya klarifikasi terkait dengan Penarikan guru pns di swasta oleh Syamsul Rizal tentunya menciptakan masyarakat semakin bingung. Pasalnya Kemendikbud sendiri menyampaikan tidak perlu adanya penarikan.

Tapi jikalau dilihat menurut undang-undangnya, Syamsul sendiri sudah menjelaskan bahwa guru PNS yang selama ini diperbantukan sekolah swasta harus kembali ke sekolah negeri. Jika menolak ditarik, maka guru tersebut akan mendapat hukuman tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan 53/2010 mengenai Disiplin PNS.

Berdasarkan data yang ada, masih ada beberapa guru berstatus pegawai negeri sipil yang masih berada di sekolah swasta. Syamsul menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Karena pada dasarnya, adanya penarikan atau pengembalian guru PNS ke asalnya yakni sekolah negeri merupakan upaya pemerintah untuk penataan pegawai. Dimana selama ini, sekolah negeri kekurangan tenaga pendidik PNS hingga lalu diganti dengan guru honorer.

Namun sekarang, tampaknya para guru sanggup bernafas legas alasannya yaitu Kemendikbud sendiri sudah menyampaikan bahwa penarikan guru PNS yang bekerja di sekolah swasta tidak perlu, Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyampaikan bahwa menurut diskusi dan hasil pertemuannya dengan pihak KemenPAN-RB, disepakati bahwa tidak akan ada pengembalian atau penarikan guru PNS dari swasta ke negeri. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati pula adanya penambahan kuota untuk guru PNS untuk nantinya akan ditempatkan di banyak sekali sekolah swasta. Dalam hal ini, Menpan RB menyampaikan akan segera menawarkan pencerahan kepada setiap tempat yang sudah terlanjur memerintahkan guru PNS untuk pindah dari swasta ke negeri.

Disamping itu, Mendikbud juga menyampaikan bahwa di Papua hampir semuanya yaitu sekolah swasta. Tapi 90 persen tenaga pendidiknya yaitu guru PNS. Makara bagaimana nasib anak bangsa di Papua terkait dengan pendidikan jikalau kebijakan perihal Penarikan guru pns di swasta  berlaku? Oleh alasannya yaitu itu, derma guru PNS di sekolah swasta yaitu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Related Posts

Post a Comment