Informasi mengenai pencairan honor ke-13 dan THR tentunya menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS dan TNI/Polri. Seperti yang diketahui, Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa untuk mengganti honor PNS yang tidak mengalami kenaikan, para Aparatur Sipil Negara atau PNS akan diberi honor ke 14. Terkait dengan hal ini, pemerintah sendiri sudah menyiapkan dana dalam APBN di tahun 2016 sebesar Rp 6 triliun. Lantas, bagaimana informasi terkini mengenai pencairan honor ke-13 dan honor ke-1 atau THR di tahun 2017 ini?
Informasi Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Kenaikan honor ASN akan diganti dengan honor ke13 serta honor ke-14. Gaji ke-14 ini disebut juga sebagai pinjaman hari raya atau THR yang akan diberikan untuk memenuhi kebutuhan para ASN dalam menyambut hari raya. Gaji ke-13 yaitu besaran honor pokok ditambah dengan banyak sekali tunjangan. Sementara honor ke-14 atau THR hanya honor pokok selama satu bulan. Di dalam RAPBN, anggaran sebesar Rp 6 miliar diperuntukkan untuk para pegawai pemerintah pusat. Sementara untuk pemerintah tempat akan memakai APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Selain PNS aktif, para pensiunan PNS juga akan memperoleh honor ke-14. Hanya saja, besarannya tidak akan sama menyerupai PNS aktif. Mereka hanya akan mendapat pencairan THR sebesar 50% dari honor pokok. Pencairan honor ke-13 dan THR intinya memang dimaksudkan untuk mengganti kenaikan honor ASN yang tentunya akan berdampak faktual untuk kesejahteraan PNS secara jangka panjang.
Karena jikalau masih mengandalkan adanya kenaikan gaji, maka ASN akan mendapat belahan biaya THT atau Tunjangan Hari Tua yang selama ini dikelola oleh PT Taspen. Adanya pencairan honor ke-13 dan THR dianggap sebagai solusi terbaik yang diberikan pemerintah, dimana kenaikan honor pokok selama ini menjadi sumber dilema kurangnya dana iuran untuk PT Taspen. Hal inilah yang menciptakan pemerintah harus menanggung besarnya kekurangan dana tersebut. Selain itu, alasan pemerintah tidak memperlihatkan kenaikan honor bagi para PNS yaitu alasannya yaitu pemerintah masih harus menunggu hingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 7%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui sudah mempersiapkan anggaran untuk pencairan honor ke-13 dan THR bagi para ASN, Polisi, Polisi Republik Indonesia dan juga pejabat negara. Tidak begitu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu akan memperlihatkan honor ke-13 dan juga THR kepada para pegawai pemerintah menjelang Idul Fitri. Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa ketika ini pihaknya sedang menunggu rilisnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pencairan honor para ASN, TNI/Polri dan pejabat negara yang ke-13 beserta THR yang akan diberikan di tahun 2017 ini. Jika sudah diterbitkan, selanjutnya PP ini akan disahkan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB.
Askolani yang ditemui media pada 17 April 2017 ketika berada di Gedung Gedung BPPK Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa terkait dengan prosedur dari pencairan honor ke-13 dan THR, pihaknya masih belum tahu secara niscaya alasannya yaitu masih harus menunggu PP yang sebentar lagi akan diterbitkan. Sementara di tahun 2016 lalu, pemerintah mencairkan THR dan honor ke-13 ASN pada waktu yang sama di bulan Juni. Tahun lalu, Gaji ke-13 dan THR yang untuk para prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia juga diberikan pada bulan Juni. Kaprikornus tidak menutup kemungkinan jikalau pencairan honor ke-13 dan juga honor ke-14 tahun ini akan sama menyerupai sebelumnya.
Sementara dari pemerintah sendiri, belum ada pengumuman resmi yang sanggup dijadikan sebagai teladan pencairan di tahun 2017. Sehingga para ASN, TNI/Polri hanya sanggup menunggu hingga honor suplemen ini di transfer oleh pemerintah. Mendagri sendiri meyakini bahwa honor ke-14 ini sanggup menjadi pemasukan ekstra untuk para PNS. Kaprikornus tidak mengherankan jikalau para PNS selalu menanti gosip dan informasi terkait dengan pencairan honor suplemen ini.
Adanya honor ke-13 dan ke-14 tentu saja menjadi angin segar untuk para ASN, TNI/Polri yang tidak mendapat kenaikan honor di tahun 2017 ini. Demikianlah informasi terkait dengan pencairan honor ke-13 dan THR. Dengan adanya ulasan ini supaya menambah wawasan dan pengetahuan Anda.
Post a Comment
Post a Comment