-->

Penetapan Nip Untuk Gugusan Honorer Dan Umum Setiap Instansi Sekarang Oleh Bkn

Penetapan NIP untuk Formasi Honorer dan Umum Setiap Instansi Kini Oleh BKN Penetapan NIP untuk Formasi Honorer dan Umum Setiap Instansi Kini Oleh BKN

Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan ini BKN atau Badan Kepegawaian Negara terus melaksanakan updating data terkait dengan NIP untuk gugusan honorer dan juga umum. Sejak tanggal 15 Juli 2015, sudah ditetapkan bahwa data NIP perinstansi yang ada di kabupaten menjadi akan diproses oleh pihak BKN. Kaprikornus apabila ketika mencari NIP di kabupaten Anda tidak menemukannya, maka artinya NIP tersebut sudah tamat prosesnya oleh BPK. Terkait dengan laporan penetapan NIP untuk gugusan Honorer serta Umum setiap instansi ini, dapat Anda lihat secara online tertanggal 15 Juli 2015. Dimana dalam halaman BKN tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengunjungi halaman dropbox yang dimiliki oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Proses penetapan NIP CPNS untuk Tenaga Honorer Kategori II atau K2 yang ada di instansi sentra mencakup kementerian atau forum serta kementerian koodrinator pada tahun 2016 kemudian sudah selesai. Karena tersisa 0 orang, terutama pegawai yang ada di Kementerian agama. Berdasarkan isu yang terpercaya, pertanggal 4 November 2015, proses penetapan NIP untuk tenaga honorer sudah ada pada angka 0. Artinya, semua CPNS atau tenaga honorer baik K1 untuk Kementerian Agama maupun K2 sudah tamat dibukakan NIP.

Meskipun demikian, pada kenyataannya masih ada honerer K2 yang mempunyai berkas yang tidak lengkap atau BTL. Dimana artinya yaitu K2 masih dapat dibuatkan NIP CPNS, hanya saja bila syarat belum lengkap harus segera melengkapi. Pada tanggal 4 November 2016, setidaknya data jumlah K2 yang belum memenuhi persyaratan berkas ada  sebanyak 1.483 orang. Data tersebut diambil dari data SAPK BKN sehingga sudah dipastikan valid. Selain itu, adapula honorer golongan II atau K2 yang telah dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat oleh instansi pusat. Data K2 yang dianggap BKN tidak memenuhi syarat setidaknya ada 154 orang. Bagi pendaftar yang dinyatakan sebagai TMS, maka harapannya untuk menjadi CPNS dapat dikatakan hilang. Di dalam penetapan NIP, ada beberapa proses yang dilakukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang dimuat dalam tabel. Tabel pertama berisi K2 yang sudah lulus seleksi CPNS pada tahun 2013 menurut pengumuman laman MenPANRB, selanjutnya ada tabel seruan masuk yang di dalamnya berisi nama K2 yang telah diusulkan per instansi untuk diproses NIP CPNSnya. Kemudian ada tahapan penetapan dimana K2 sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai CPNS.

Selanjutnya ada BTL yang artinya yaitu K2 dalam proses penetapan ini mengajukan berkas yang tidak lengkap. Dan adapula TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang artinya K2 tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat sehingga tidak dibuatkan NIP CPNS.

Informasi terkait dengan perkembangan penetapan NIP CPNS dapat dilihat eksklusif pada website BKN. Dalam tabel proses data NIP tersebut, Anda dapat melihat kementerian atau lembaga, formasi, honorer yang diusulkan, tamat atau belum selesainya NIP, dan sisa formasi. Tahun 2016 lalu, data terupdate yang diberikan BKN terkait dengan NIP ini yaitu Formasi MenPANRB yang diharapkan sebanyak 32.378 orang K2. Honorer yang diusulkan NIP CPNS Sebanyak 34.188 orang, yang sudah ditetapkan NIP sebanyak 32.552 orang, sisa beban 0 orang dan sisa gugusan sebesar - 1.810 formasi.

K2 yang berkasnya belum lengkap atau BTL ada 1.483 orang, yang mencakup Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 1 orang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 4 orang, Kementerian Kesehatan sebanyak 11 orang, Kementerian Agama sebanyak 1.461 orang dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 6 orang. Sedangkan tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan atau TMS ada 154 orang, yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 20 orang, Kementerian Kesehatan sebanyak 7 orang, Kementerian Agama 31 orang, Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 1 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 5 orang, Kementerian Perindustrian sebanyak 7 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 60 orang, Kementerian Pariwisata sebanyak 1 orang, Kementerian Sekretariat Negara sebanyak 1 orang, Mahkamah Agung sebanyak 16 orang dan Setjen Komisi Pemilihan Umum sebanyak 1 orang.

Related Posts

Post a Comment