-->

Penjelasan Kemendikbud Terkait 6.256 Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi Pns

 Bagi para rekan guru honorer menyerupai patut merasa bangga sebab kini ini Penjelasan Kemendikbud Terkait 6.256 Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

Bagi para rekan guru honorer menyerupai patut merasa bangga sebab kini ini, pemerintah berencana untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS. Berita terkait dengan Guru honorer akan diangkat jadi pns tentunya sudah ditunggu-tunggu selama ini, terutama bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini belum mendapat kejelasan wacana status dan haknya sebagai tenaga pengajar di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang ada pemerintah diketahui akan melaksanakan pengangkatan terhadap 6.256 guru PNS atau tidak tetap (GTT) untuk menjadi PNS atau pegawai negeri sipil. Tenaga honorer yang diangkat tersebut akan ditugaskan untuk mengajar di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal tahun ini. Meskipun demikian, para tenaga honorer tersebut akan mendapat hak yang sesuai dengan posisinya sebagai guru PNS. Informasi mengenai pengangkatan guru ini disampaikan pribadi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD). Dimana dikala melaksanakan pertemuan dengan para kepala sekolah pada Jumat 17 Februari 2017 di  Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan mengenai Guru honorer akan diangkat jadi pns.

Tak hanya dihadiri oleh para kepala sekolah, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Madiun yaitu Muhtarom. Dalam pertemuan tersebut, Mendikbud menyampaikan kepada bupati bahwa guru yang selama ini bekerja di Kare sanggup diusulkan menjadi pegawai negeri sipil nantinya. Sekedar informasi, kare merupakan salah satu kecamatan yang ada di Lereng Gunung Wilis. Menteri pendidikan dan kebudayaan yang lahir di Madiun ini menyampaikan bahwa adanya pengangkatan guru di banyak sekali tempat terpencil atau tertinggal ini ialah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian dan kinerja mereka. Karena menyerupai yang diketahui, pengabdian para tenaga honorer sudah terbukti dengan mereka menjalankan tugasnya untuk menunjukkan pembelajaran kepada generasi negeri dengan penuh pengorbanan dan kesusahan selama bertahun-tahun.

Memang, keinginan Menteri Muhadjir ialah adanya kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di tempat terpencil. Hanya saja, ia menyadari bahwa pengangkatan para tenaga pendidik honorer di tempat terpencil belum sanggup mengurai adanya ketimpangan kesejahteraan antara para tenaga pendidik nasional. Karena menurutnya, masih ada 1,2 juta tenaga pendidik dari 2,9 juta yang masih berstatus tidak tetap atau guru honorer. Semua guru honorer tersebut berharap diangkat sebagai PNS. Akan tetapi, pemerintah belum sanggup melakukannya sebab adanya keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, informasi mengenai Guru honorer akan diangkat jadi pns tentunya sudah menunjukkan secercah keinginan kepada tenaga pendidik tidak tetap yang selama ini berkorban tanpa ada kepastian wacana penghasilan dan statusnya.

Karena menyerupai yang diketahui, selama ini tenaga pendidik tidak tetap atau guru honorer mendapat gaji atau penghasilan yang sangat minim. Dimana gaji tersebut tidak sebanding dengan kinerjanya dalam menunjukkan pendidikan kepada generasi bangsa. Maka dari itu, pemerintah menciptakan kebijakan semoga para guru honorer dibayar memakai dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan oleh pemerintah. Adanya kebijakan wacana honorarium tenaga honorer ini  juga sudah dipayungi oleh aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) dengan Nomor 75 Tahun 2016 terkait dengan Komite Sekolah. Muhadjir juga menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik honorer.

Dengan begitu, guru honorer akan terangkat kesejahteraannya sebab secara otomatis honorariumnya juga akan bertambah. Adanya kebijakan tersebut dilakukan semoga para guru honorer semakin meningkatkan kinerjanya dalam menunjukkan pembelajaran yang layak kepada anak negeri.

Selain membicarakan wacana Guru honorer akan diangkat jadi pns, Muhtarom selaku Bupati Madiun juga menyampaikan bahwa selama ini dana BOS belum mencukup untuk menambah penghasilan atau honorarium para guru honorer. Karena pihak sekolah biasanya mengangkat guru honorer dua hingga 5 orang.

Tak hanya itu, dana BOS juga digunakan untuk keperluan sekolah lainnya. Sehingga akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana untuk honorarium guru honorer sebesar Rp 350 ribu untuk masing-masing guru honorer. Karena tenaga kontrak ingin bila honorariumnya diadaptasi dengan upah minimum kabupaten atau UMK. Sehingga kepala sekolah harusnya juga menunjukkan pemahaman kepada para guru honorer terkait dengan honorarium ini. Lantas, bagaimana pendapat Anda wacana Guru honorer akan diangkat jadi pns?

Related Posts

Post a Comment