-->

Peringatan Serius Bkn Untuk Pns Seluruh Indonesia

Peringatan Serius BKN untuk PNS Seluruh Indonesia Peringatan Serius BKN untuk PNS Seluruh Indonesia

Peringatan serius BKN untuk pns  tentang netralitas mereka sebagai pegawai negeri sipil memang sangat ketat. Pasalnya netralitas bagi pegawai negeri sipil yakni hal yang penting biar tidak ada ketimpangan yang terjadi selama pemilihan kepala tempat di Indonesia. Seperti yang diketahui, tahun 2017 ini telah dilaksanakan pilkada serentak. Pemilihan kepala tempat yang dilaksanakan serentak pada tanggal 15 Februari 2017 ini bahkan dijadikan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Hal ini tentu saja dilakukan biar pemilihan kepala tempat sanggup berlangsung dengan aman dan lancar. Dan benar saja, selama pemilihan tidak ada keributan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat selain kesalahan-kesalahan teknis yang mungkin terjadi di beberapa TPS.

Menanggapi lancar dan kondusifnya pemilihan kepala tempat di banyak sekali wilayah di Indonesia, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN memperlihatkan ucapan terima kasih kepada para PNS yang selama ini sudah menjaga netralitasnya. Dimana mereka sudah sanggup menempatkan posisi dan kiprahnya biar sesuai dengan proporsional dan fungsinya. Dalam hal ini, Bima menyampaikan apresiasinya kepada semua pegawai negeri sipil yang sejauh ini sudah berkontribusi secara nyata untuk merekatkan kesatuan dan persatuan NKRI selama berlangsungnya pelaksanaan pilkada serentak 2017 ini. Apresiasi tersebut diucapkan Bima di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2017.

Tak hanya memperlihatkan apresiasi, Bima sebagai Kepala BKN juga memerikan peringatan khusus kepada para PNS. Peringatan serius BKN untuk pns yang jikalau terbukti melanggar akan mendapat hukuman yang cukup berat. Lantas, peringatan menyerupai apa yang diberikan BKN untuk para pegawai negeri sipil?

Dalam peraturan pemerintahan, pegawai negeri sipil memang diperintahkan untuk membentuk perilaku yang netral dalam pilkada. Karena pada dasarnya, PNS yakni pegawai pemerintah yang tidak boleh memihak kepada partai A, B, C dan lainnya. Oleh alasannya yakni itulah pihak BKN menegaskan dan mengingatkan para PNS untuk tidak melanggar netralitasnya. Meskipun demikian, pegawai negeri sipil masih boleh memperlihatkan bantuan nyata sesuai dengan porsi dan fungsionalnya.

BKN akan memperlihatkan peringatan keras kepada para pegawai negeri sipil yang selama pemilihan mengabaikan netralitasnya. Tak hanya itu, penegakan hukuman juga diberlakukan untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menetapkan hukuman tapi tidak melaksanakannya. Dalam hal ini, BKN menjelaskan bahwa sebagai pembina sekaligus menyelenggara administrasi kepegawaian terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan juga pengendalian kepegawaian negara, BKN akan melaksanakan tindakan yang tegas kepada para PNS yang diketahui dan terbukti melaksanakan pelanggaran terhadap netralitasnya sebagai pegawai negara. Peringatan serius BKN untuk pns ini tidak boleh diabaikan. Karena ketentuan ini memang sudah sangat terang ada peraturan pemerintahan.

Dimana ketentuan yang mencakup jenis pelanggaran serta kategori aturan disiplin atau HD untuk para pegawai negeri sipil yang melanggar netralitas telah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 mengenai  Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peringatan serius BKN untuk pns ini intinya yakni untuk mengingatkan pegawai negeri sipil dengan statusnya sebagai pegawai negara. Dimana tidak boleh melanggar netralisasi yang sudah masuk dalam peraturan pemerintahan. PNS harus netral alasannya yakni ada setidaknya 7 prioritas terkait dengan kebijakan administrasi kepegawaian yang dilaksanakan secara nasional, diantaranya yakni rekrutmen PNS, disiplin PNS, netralitas PNS, profesionalisme dalam hal pengembangan karier PNS, pengembangan Manajemen Informasi Sistem dengan basis warta teknologi, remunerasi serta kesejahteraan PNS dan peningkatan pelayanan PNS. Netralisasi PNS tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan Pilkada, tapi juga pemilihan alon anggota legislatif  dan calon Presiden dan wakil presiden.

Pada dasarnya ada banyak peraturan perundang-undangan terkait dengan PNS yang diwajibkan netral dari semua dampak partai politik. Salah satunya yakni Undang-undang Pasal 3 Nomor 43 Tahun 1999 yang di dalamnya tertuang klarifikasi bahwa Pegawai Negeri sebagai salah satu unsur aparatur Negara diwajibkan netral dari semua dampak golongan dan juga Partai Politik. Dimana PNS dituntut untuk tidak boleh diskriminatif kepada masyarakat terkait dengan pelayanan serta tidak boleh keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Peringatan serius BKN untuk pns yang dilakukan oleh pihak BKN sendiri sudah termasuk dengan hukuman yang diberikan menurut undang-undang. Jadi, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengabaikan peringatan dari BKN tersebut.

Related Posts

Post a Comment