-->

Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Wacana Standar Pendidikan Guru

Sobat , Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.


Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu sebagai regulasi serta contoh dasar dalam melakukan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan para guru yang profesional di bidangnya. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yakni; (1) untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bisa menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional; serta (2) standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya yakni sebagai berikut:
  1. Standar Pendidikan Guru mencakup: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
  2. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai contoh bagi jadwal pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan evaluasi hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan dedikasi kepada masyarakat; (e) pengembangan kemudahan dan sumber belajar; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
  3. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) tetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) tetapkan kriteria minimal dalam banyak sekali aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) menyebarkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) tetapkan prosedur pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Untuk selengkapnya, teman sanggup mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru disini >>> Download.


Demikian informasi wacana Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru, supaya ada manfaatnya.

Related Posts

Post a Comment