-->

Struktur Kurikulum Kombinasi Ma (Kma 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sebetulnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan kegiatan mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas wacana struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013. Oleh alasannya yaitu itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) yaitu sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) yaitu sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) yaitu sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) yaitu sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) yaitu sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan sampai 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini dapat dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA menurut KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan kegiatan mengajar dan pembagian kiprah mengajar di Madrasah Aliyah.

Related Posts

Post a Comment