-->

Syarat Mendapat Derma Sertifikasi Guru Yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui

Kabar besar hati tiba dari dunia pendidikan, dimana para guru yang bersertifikasi berhak untuk mendapat pertolongan sertifikasi. Tak heran kalau banyak tenaga pendidik yang mencari isu mengenai syarat mendapat pertolongan sertifikasi guru. Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan atas profesionalitas para guru yang sudah bersertifikat pendidik. Salah satu target peraturan ini ialah para guru PNS yang sudah mempunyai nomor pendaftaran guru, akta pendidik, dan telah melaksanakan kiprah dan fungsinya dengan baik dan profesional.

Kriteria dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016, guru yang mendapat pertolongan profesi ini harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini ialah beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik yang ingin mendapat pertolongan sertifikasi guru.

  1. Kriteria syarat mendapat pertolongan sertifikasi guru yang pertama ialah guru tersebut merupakan pengawai PNSD yang melaksanakan pengawasan pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkecuali untuk guru pendidikan agama.
  3. Guru tersebut mempunyai satu atau lebih akta tenaga pendidik yang sudah disertai dengan NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan pribadi oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya mempunyai satu NRG meskipun guru tersebut mempunyai lebih dari satu akta pendidik.
  4. Bekerja untuk satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/2017.
  5. Mempunyai SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang dikeluarkan pribadi oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Beban kiprah dan kerja guru serta pemenuhannya akan ditentukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam rombongan berguru di sekolah.
  7. Guru yang mendapat kiprah embel-embel maka pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka serta kiprah tambahannya akan dilaksanakan pada Satminkal atau satuan manajemen pangkalnya.
  8. Guru mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam jangka waktu 1 ahad untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan menurut akta pendidik yang dimiliki.

Selain mengetahui kriteria dan syarat mendapat pertolongan sertifikasi guru, para tenaga pendidik juga perlu melaksanakan kegiatan ekuivalensi semoga pertolongan tetap diberikan. Kegiatan tersebut menyerupai membina kegiatan ektrakurikuler di sekolah, mengajar mata pelajaran dengan profesional, melaksanakan remedial teaching atau pembelajaran perbaikan, dan lain sebagainya.

Bagi Anda para tenaga pendidik yang bukan PNS, tidak perlu khawatir alasannya ialah selain syarat mendapat pertolongan sertifikasi guru, adapula syarat untuk mendapat pertolongan fungsional khusus untuk para guru non PNS menyerupai guru gaji atau guru swasta. Program ini dikenal dengan nama Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru. STF ialah aktivitas pemerintah yang diberikan kepada guru bukan PNS atau GBPNS yang bekerja di satuan pendidikan pemerintah, baik pemerintah kawasan maupun pusat. GBPNS yang ingin mendapat pertolongan juga harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini ialah beberapa diantaranya.

  1. GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
  2. GBPNS mempunyai masa kerja sebagai tenaga pendidik selama sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus meneruh dan bekerja di satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah daerah, pemerintah sentra dan masyarakat.
  3. GBPNS memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar yang diterbitkan Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
  4. Jika guru mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain sebagainya maka guru yang bersangkutan harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap minggunya.
  5. Untuk guru yang bertugas untuk menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 orang peserta didik dalam satu satuan pendidikan atau lebih.
  6. Guru tersebut mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Guru yang bersangkutan belum mempunyai akta pendidik
  8. Mempunyai nomor rekening tabungan aktif atas nama guru peserta STF.

Demikianlah ulasan terkait dengan syarat mendapat pertolongan sertifikasi guru PNS dan GBPNS. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda.

Related Posts

Post a Comment