-->

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

 Sebagai negara demokrasi Indonesia melaksanakan pemilu untuk menentukan pejabat Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Sebagai negara demokrasi Indonesia melaksanakan pemilu untuk menentukan pejabat-pejabat pemerintahan yang disebut sebagai wakil rakyat. Pemilu atau pemilihan umum sangat penting untuk transparansi pemerintahan dan rakyat sanggup menentukan calon yang sesuai dengan kriterianya. Pemilu biasanya dilakukan untuk menentukan pemerintah legislatif, pemerintah daerah, dan presiden. Pemilu sudah dilakukan semenjak tahun 1955 hingga ketika ini. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu tahun 2019 secara serentak pada tanggal 17 April 2019 untuk Pileg (pemilihan Legislatif) dan Pilpres (pemilihan Presiden).

Tahapan Pemilu Tahun 2019

Meskipun masih lama, persiapan untuk pemilihan umum yang akan diselenggarakan secara bersamaan di daerah-daerah Indonesia untuk menentukan Legislatif dan Presiden sudah dilakukan dari tahun ini. Banyaknya hal yang harus dipersiapkan secara matang menciptakan KPU harus menyiapkan jauh-jauh hari. Saat ini pun KPU sudah memulai persiapan dengan membuka registrasi bagi partai politik yang akan berpartisipasi pada pesta rakyat tahun 2019 mendatang. Adapun tahapan pemilu tahun 2019 secara lengkap yaitu sebagai berikut.

1. Perencanaan agenda dan anggaran
Tahap pemilu tahun 2019 yang paling penting yaitu perencanaan agenda dan anggaran untuk keseluruhan rangkaian acara pemilu yang akan diselenggarakan. Mengingat pemilu ini dilakukan di seluruh Indonesia dan juga luar negeri untuk warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Tahap perencanaan agenda dan anggaran pemilu dilakukan pada 17 Agustus 2017 hingga dengan 31 Maret 2019.

2. Penyusunan peraturan KPU
Tahap selanjutnya yaitu perancangan peraturan KPU terkait persyaratan penerima dan tata cara pemilihan nantinya. Tahap ini dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017 hingga dengan 28 Februari 2019.

3. Sosialisasi
Sosialisasi mengenai pemilu dilakukan dari tanggal 17 Agustus 2017 hingga dengan 20 Februari 2018. Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pesta rakyat dan menentukan sendiri calon pemimpinnya nanti.

4. Pendaftaran dan Verifikasi penerima pemilu
Pada tahap ini partai politik yang akan berpartisipasi harus menyerahkan berkas manajemen yang lalu akan disaring oleh KPU. Lalu KPU akan mengumumkan parpol yang lolos secara terbuka. Baru sehabis itu penerima sanggup berkampanye secara resmi. Tahap ini dilakukan pada tanggal 3 September 2017 hingga dengan 20 Februari 2018.

5. Penyelesaian sengketa penetapan partai politik penerima pemilu
Tahap ini dilakukan sehabis parpol yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh KPU yaitu pada tanggal 19 Februari hingga tanggal 17 April 2018.

6. Pembentukan Badan Penyelenggara
Mendekati penyelenggaraan pemilu serempak ini, KPU membentuk tubuh penyelenggara biar sanggup melaksanakan tugas-tugasnya secara terorganisir. Pembentukan tubuh penyelenggara dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018 hingga dengan 21 Agustus 2019.

7. Penyusunan data pemilih
KPU akan mulai mengadakan sensus jumlah pemilih sah di seluruh Indonesia yang lalu akan dikalkulasikan sebagai data pemilih. Data ini juga dibutuhkan untuk pemenuhan logistik ke KPU kawasan di seluruh Indonesia. Tahap ini dilakukan pada tanggal 17 Desember 2018 hingga 18 Maret 2019.

8. Pendataan pemilih di luar negeri
Selain di dalam negeri, KPU juga mendata semua pemilih di luar negeri, yaitu warga negara Indonesia yang masih sah secara aturan dan sedang tinggal sementara di luar negeri ketika pemilu dilaksanakan. Pendataan dilakukan pada tanggal 17 April 2018 hingga 17 April 2019.

9. Penetapan kawasan pemilihan
Penetapan dapil pemilu tahun 2019 dilakukan dari tanggal 17 Desember 2018 hingga dengan 6 April 2019. Pada masa ini KPU kawasan sudah mulai mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu.

10. Pencalonan
Pada tahap ini partai politik menyalonkan nama-nama anggotanya yang akan dipilih rakyat menjadi wakil rakyat. Pencalonan Legislatif, Presiden dan Wapres diselenggarakan pada 26 Maret 2018 hingga 21 September 2018.

11. Kampanye
Setelah kandidat caleg (calon Legislatif), capres (calon presiden) beserta cawapres (calon wakil presiden) diumumkan secara resmi oleh KPU, sanggup berkampanye. Masa kampanye terbuka yang diberikan KPU yaitu tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

12. Pemilihan serentak
Tahap inilah yang menjadi inti serangkaian tahapan lainnya pemilu tahun 2019, yaitu pemungutan suara. Pemungutan bunyi dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. Pada ketika inilah rakyat bebas menentukan wakil rakyat yang dirasa sempurna untuk menyuarakan bunyi rakyat.

Setelah pemungutan selesai, lalu diadakan penghitungan bunyi untuk tetapkan calon-calon yang terpilih nantinya. Diharapkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang sanggup diadakan sesuai dengan asas pemilu Indonesia yaitu LUBER dan JURDIL. Pelaksanaan pemilu yang LUBER dan JURDIL juga memerlukan kiprah rakyat Indonesia secara keseluruhan biar tujuan dari pemilu tercapai. Meskipun dengan adanya hiruk pikuk politik Indonesia ketika ini, hindari golput atau tidak menentukan sama sekali. Tidak sedikit masyarakat yang hirau terhadap pemilu. Padahal, suaranya sangat dibutuhkan untuk kemajuan NKRI.

Related Posts

Post a Comment