-->

Tenaga Honorer Tempat Sekarang Wajib Mendapat Thr Satu Ahad Sebelum Lebaran

Tenaga Honorer Daerah Kini Wajib Mendapatkan THR Satu Minggu Sebelum Idulfitri Tenaga Honorer Daerah Kini Wajib Mendapatkan THR Satu Minggu Sebelum Lebaran

Bagi para tenaga honorer yang selama ini pasrah dengan nasibnya sebagai abdi negeri, kini tampaknya sanggup bernafas lega. Jika dahulu para honorer masih terkatung-katung penghasilannya, kini ini sudah ada peraturan resmi yang menjelaskan wacana honor para tenaga honorer. Bahkan, dikala ini juga beredar warta seputar dengan honor ke 13 atau THR untuk tenaga honorer.

Pasalnya untuk perayaan hari raya idul fitri kedepan, setiap pimpinan SKPD diwajibkan untuk memperlihatkan THR atau Tunjangan Hari Daya kepada pegawai honorernya. Dalam hal ini, Drs Farid Asimin MAP selaku Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan kepada media bahwa pembayaran THR untuk tenaga honorer menjadi tanggung jawab dari masing-masing pimpinan per instansi. Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer tempat harus diberikan THR. Meskipun hal ini memang tidak tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Setidaknya, para pimpinan instansi sebagai atasan harus memahami dan mengerti bahwa tenaga honorer juga ingin diapresiasi atas kinerjanya dengan diberikan THR. Apalagi, kebanyakan dari tenaga honorer tempat juga sudah berkeluarga. Sehingga besar impian mereka untuk mendapat THR layaknya abdi negeri lain yang sudah berstatus PNS.

Tak hanya itu, Farid juga menyarankan bahwa sumbangan THR kepada para tenaga honorer setidaknya H-7 sebelum lebaran. Dia beropini bahwa pada tenggat waktu tersebut, para tenaga honorer tempat sanggup menyiapkan segala keperluan lebaran dengan baik. Dengan adanya warta ini, farid berharap supaya para pimpinan SKPD sanggup mengerti terkait pembayaran THR tenaga honorer tempat tersebut. Terkait dengan kebijakan yang diberikan Sekda wacana sumbangan THR tersebut, tentu saja ditanggapi faktual oleh para tenaga honorer daerah. Pasalnya selama ini mereka memang belum mendapat tunjangan apapun terkait dengan kinerja mereka selama bertugas. Dilain sisi, mereka juga berharap bahwa di hari lebaran nanti mereka sanggup membeli keperluan lebaran dengan THR untuk tenaga honorer tersebut. Cici sebagai salah satu tenaga honorer tempat yang bertugas di Bolmong beropini bahwa dengan adanya sumbangan THR tersebut, setidaknya sanggup menambah penghasilan para tenaga honorer tempat menjelang lebaran.

Cici dengan tegas menyampaikan bahwa THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam satu tahun. Kaprikornus dengan adanya sumbangan THR tersebut, tentu saja beliau dan tenaga honorer tempat lainnya akan sangat terbantu. Tak hanya itu, Cici juga menjelaskan bahwa selama ini honor yang ia dan tenaga honorer tempat lainnya peroleh dalam sebulan tidaklah seberapa. Sehingga THR yang diberikan tentunya sangat mereka harapkan.

Sebelumnya, menyerupai yang diketahui bahwa mulai tahun 2015 kemudian pemerintah mulai memperhatikan nasih dari para tenaga honorer atau THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja sebagai abdi negara di pemerintah pusat. Tak hanya honor per bulan yang akan dinaikkan dalam waktu ini, pemerintah juga tengah mengusahakan payung aturan terkait dengan sumbangan honor ke 13 atau THR untuk tenaga honorer. Karena sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya, hingga dikala ini belum ada kejelasan mengenai tunjangan hari raya untuk para tenaga honorer. Padahal mereka bekerja dan memperlihatkan dedikasinya kepada negara sama menyerupai pegawai negeri sipil.

Tapi, sehabis diluncurkannya PMK Nomor 57/2015 terkait dengan honorarium dan THR pegawai honorer atau THL, kini pegawai honorer tempat tidak perlu lagi merasa cemas dan pasrah. Karena dalam peraturan tersebut, tertuang dengan terang bahwa dalam satu tahun anggaran akan ada pengalokasian dana pelengkap untuk honorarium sebagai tunjangan hari raya sebanyak satu bulan gaji. Berdasarkan PMK ini, semenjak tahun 2015 kemudian semua tenaga honorer mulai dari pengemudi, petugas kebersihan, satpam, dan tenaga pendidik dan lain sebagainya akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Untuk tahun 2016 lalu, ketentuan terkait dengan THR untuk para tenaga honorer ini juga masih sama. Dimana jumlah honor ke 13 yang diberikan sebesar 1 bulan gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016, dijelaskan pula bahwa THR untuk tenaga honorer atau THL harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum idul fitri atau hari raya keagamaan.  Kini, para tenaga honorer sanggup berlebaran dengan hati yang lebih senang.

Related Posts

Post a Comment