-->

Tunjangan Kinerja Pns Tahun 2018

 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dimana hal tersebut merupakan Peraturan Pre Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Tunjangan kinerja PNS pada tahun 2018 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dimana hal tersebut merupakan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan Tunjangan Kinerja PNS serta pegawai lain. Hal ini berlaku bagi pegawai di beberapa kementerian serta kelembagaan. Jumlah kenaikan rata-rata yakni meningkat hingga sekitar puluhan juta rupiah. Terjadinya santunan kinerja PNS ini terjadi dengan mempertimbangkan kinerja para PNS sehingga akan ditetapkan Tunjangan Kinerja nanti. Tunjangan ini akan berlaku mulai dari tahun 2018. Namun, santunan yang diberikan pun ditetapkan menurut kelas jabatan dari para PNS.

Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Ditandatanganinya Peraturan Presiden mengenai Tunjangan bagi pegawai pemerintahan ini tentu akan menciptakan para pegawai lebih semangat untuk bekerja. Tunjangan bagi PNS ini tentunya menjadi kabar besar hati bagi Anda yang bekerja sebagai PNS. Para pegawai di aneka macam kementerian dan juga para PNS akan mendapat kenaikan Tunjangan Kinerja yang tidak mengecewakan banyak. Maka dari itu Anda pun harus tahu berapa nilai santunan tersebut. Bagi Anda yang ingin tahu berapa besaran Tunjangan Kinerja PNS di tahun 2018 yang ditetapkan oleh presiden Jokowi dalam Perpres barunya, berikut daftar santunan PNS:

1. Tunjangan PNS di bab Kementerian BUMN dan PAN RB
Berdasarkan Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam peraturannya yakni pada nomor 114 pada tahun 2017 yang membahas mengenai Tunjangan Kinerja PNSyang berada di Kementerian PAN RB. Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 119 pada tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Kementerian BUMN. Tunjangan Kinerja tersebut akan diberikan kepada calon akseptor dengan pertimbangan nilai reformasi dan birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan juga pencapaian hasil kinerja individu. Hal ini terkemuka dalam Peraturan Presiden dalam pasal 2 dan ayat 2.

Sementara itu Tunjangan Kinerja bagi PNS serta pegawai lain yang berada di bawah PAN RB serta Kementerian BUMN akan mendapat santunan pula. Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 2 jutaan hingga 33 juta an per bulannya. Hal ini juga bergantung pada kelas dari jabatan pegawai tersebut. Setiap kelas mempunyai besaran santunan yang berbeda.

2. Tunjangan PNS di bab Kemenko PMK serta Polhukam
Tunjangan Kinerja PNS selanjutnya yakni bab Kemenko dan juga Polhukam. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dan menandatangani Perpres dengan nomor 112 pada tahun 2017 mengenai santunan kinerja. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang kinerja pada bidang Kemenko PMK. Sementara itu untuk bidang Polhukam tercantum dalam Perpres dengan nomor 117 pada tahun 2017 yang membahas mengenai hal tersebut.

Bagi PNS beserta jabatan lain yang ada di Kemenko PMK serta bidang Polhukam pun akan mendapat santunan kinerja pula. Tunjangan tersebut yakni mulai dari Rp 1 jutaan hingga dengan 29 jutaan pada setiap bulannya yang akan diterapkan di tahun 2018 ini.

3. Tunjangan PNS di bab Kementerian PPN serta Kemenkumham
Tunjangan Kinerja PNS yang akan diberikan selanjutnya yakni pada bidang Kementerian PPN serta Kemenkumham. Sama menyerupai halnya dengan ketetapan santunan sebelumnya yakni Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres pada nomor 129 pada tahun 2017 yang membahas mengenai Tunjangan Kinerja. Tunjangan kinerja tersebut berupa santunan bagi pegawai yang ada di bidang Kementerian PPN ataupun Bappenas. Sementara itu Perpres pada nomor 130 membahas mengenai Tunjangan Kinerja bagi para pegawai pada bidang lingkungan Kemenkumham. Tunjangan yang diberikan merupakan santunan yang menurut kelas dari jabatan para PNS. Rincian santunan sanggup Anda lihat berikut ini.

Berdasarkan beberapa data tersebut sanggup diketahui bahwa nilai total Tunjangan Kinerja PNS pada bidang Kementerian PPN serta Kemenkumham yakni sebesar Rp 2 jutaan hingga dengan Rp 33 jutaan. Tunjangan tersebut akan diberikan pada setiap bulannya kepada para PNS. Diharapkan dengan adanya santunan tersebut akan membantu meningkatkan lagi kinerja para PNS. Kenaikan santunan tersebut juga terjadi alasannya memang dipertimbangkan menurut hasil kerja para pegawai di aneka macam Kementerian ketika ini. Maka dari itu pada tahun 2018 ini PNS akan mendapat Tunjangan Kinerja (Tukir) yang meningkat.

Itulah tadi beberapa isu dan klarifikasi mengenai besaran santunan kinerja bagi para pegawai kementerian dan juga PNS yang telah disampaikan. Hal ini perlu Anda ketahui apabila Anda juga merupakan seorang pegawai kementerian ataupun PNS di lingkungan atau bidang apapun. Tunjangan tersebut akan berlaku pada tahun 2018 dan diperlukan para pegawai pemerintah mengetahui akan hal tersebut serta menggunakannya dengan sebaik mungkin. Tunjangan Kinerja PNS tahun 2018 ini akan meningkatkan seluruh kinerja masyarakat yang bekerja pada lingkup kementerian negeri. Demikian isu yang telah dipaparkan, supaya berkhasiat dan sanggup menjadi panduan bagi Anda yang mencari artikel ini.

Related Posts

Post a Comment